Berita Populer

Memanfaatkan Arbitrase untuk Sengketa Kepailitan Lintas Batas, Sebuah Keniscayaan di Era Global?

Breaking News! Kejagung Resmi Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Rudy Mas’ud Bantah Punya Kaitan dengan PT Barokah Karya Energi dan Gelapkan Pajak

THR untuk Forkopimda Tulungagung Diduga Berasal dari Uang Hasil Pemerasan Bupati Gatut

THR untuk Forkopimda Tulungagung Diduga Berasal dari Uang Hasil Pemerasan Bupati Gatut

Tulungagung, LIRANEWS.co – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), semakin terungkap fakta mencengangkan. Selain digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli sepatu mewah hingga biaya berobat, uang hasil pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diduga dialirkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dan langsung menahannya sehari setelah terjaring OTT. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan aliran dana haram tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/4/2026).

“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” ujar Guntur.

Tak hanya itu, Guntur mengungkapkan bahwa para kepala OPD yang menjadi korban pemerasan hingga terpaksa berhutang dan menggunakan uang pribadi demi memenuhi setoran kepada sang bupati. Nilai pemerasan yang dihimpun mencapai sekitar Rp 5 Miliar.

“Dari perkara ini kami temukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian kepala OPD sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Ini modus yang sangat meresahkan,” tegasnya.

Selain THR Forkopimda, uang hasil pemerasan juga dipakai Gatut untuk membeli sepatu, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang kemudian dibebankan pada anggaran di OPD.

Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudan bupati berinisial Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Forkopimda Tulungagung terkait THR yang mereka terima. KPK pun memberikan nasihat tegas agar aparatur daerah tidak menerima fasilitas dari hasil kejahatan korupsi.

Laporan: Biro Tulungagung | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Hakim “Memaafkan” Petani Tunarungu Pencuri Sawit PT Letawa, Terdakwa Bebas Tanpa Hukuman

Next Post

Viral Tukang Ojek Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di Banten, Berakhir Damai di PN Pandeglang

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *