Kejagung Resmi Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Jakarta, LIRANEWS.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menciduk pejabat publik tingkat tinggi. Kali ini, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang keluar dari Gedung Pidsus Kejagung dengan rompi tahanan berwarna merah muda, Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Hery disangkutkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
“Tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan dan serangkaian alat bukti yang cukup,” ungkap Syarief dalam konferensi pers.
Kronologi: Bermula dari Sengketa PNBP Kehutanan
Syarief menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dialami oleh PT TSHI (Tiran Sukses Harapan Indah) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Di sinilah peran aktif Hery Susanto terungkap. Diduga, ia mengatur sedemikian rupa agar PT TSHI dapat menghitung sendiri beban PNBP yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
“Tersangka HS berperan mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya agar PT TSHI dapat menghitung sendiri beban yang harus mereka bayar,” beber Syarief.
Jeratan Pasal dan Penahanan
Atas perbuatannya, Hery Susanto kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kejagung pun langsung melakukan penahanan terhadap HS untuk 20 hari ke depan. Ia akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
“Tersangka HS akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta,” tegas Syarief.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman RI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan pimpinan tertinggi mereka.
Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








