Skandal Akuntansi Mengguncang BUMN Pelat Merah: Laporan Keuangan 2023-2024 Harus Disajikan Ulang, Potensi Terdampak Capai Rp33 Triliun

Samarinda, LIRANEWS.co – Kabar mengejutkan datang dari salah satu perusahaan pelat merah terbesar di Indonesia yang selama ini dikenal mendominasi sektor strategis dan nyaris tanpa kompetitor sepadan. Perusahaan tersebut secara terbuka mengakui bahwa laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 tidak lagi dapat diandalkan dan harus disajikan ulang.
Pengakuan ini bermula dari ditemukannya kesalahan material dalam pencatatan aset tetap yang berdampak signifikan pada penurunan laba, aset, hingga ekuitas perusahaan. Kesalahan ini memicu pertanyaan besar mengingat perusahaan selama ini dianggap “aman” karena posisinya yang kuat di pasar.
Tak berhenti di situ, hasil investigasi internal juga mengungkapkan adanya sekitar 140 transaksi bernilai kurang lebih USD 324 juta atau setara Rp5 triliun yang dinilai tidak memiliki substansi ekonomi. Transaksi-transaksi tersebut berpotensi menggelembungkan pendapatan perusahaan. Meskipun secara akuntansi disebut tidak material, temuan ini membuka dugaan bahwa kinerja yang terlihat stabil selama ini bisa jadi tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil perusahaan.
Dampak Ekonomi Lebih Luas
Jika dihitung secara lebih luas, dampak ekonomi dari praktik pencatatan yang bermasalah ini diperkirakan jauh lebih besar. Selain koreksi langsung terhadap laporan keuangan, potensi kerugian dari sisi peluang bisnis yang hilang, inefisiensi internal, hingga turunnya kepercayaan investor disebut dapat mendorong total dampak ekonomi hingga kisaran Rp14 triliun sampai Rp33 triliun.

Kondisi ini memunculkan spekulasi di kalangan pengamat dan pelaku pasar bahwa penurunan tekanan kerugian atau perbaikan kinerja yang selama ini terlihat publik mungkin bukan sepenuhnya hasil dari kinerja operasional yang sehat, melainkan efek dari pencatatan yang kini dipertanyakan keabsahannya.
“Rahasia Umum” di Internal Perusahaan
Di balik polemik ini, seorang narasumber anonim dari internal perusahaan mengungkapkan bahwa praktik “menjaga angka tetap terlihat baik” sudah lama menjadi rahasia umum di lingkungan perusahaan tersebut.
“Kami di bawah sudah tahu ada yang janggal, tapi yang penting laporan tetap kelihatan bagus. Bonus direksi tetap besar, sementara yang kerja keras justru di bawah,” ujar sumber tersebut dengan nada frustrasi.
Lebih lanjut, sumber itu juga menyoroti budaya kerja yang menurutnya tidak lagi berfokus pada penyelesaian masalah fundamental. “Banyak yang lebih sibuk urusan luar, bahkan golf, dibanding beresin sistem,” tambahnya.
Komentar Praktisi Hukum: Dugaan Mengarah ke PT PLN, Waspadai BUMN di Kaltim
Merespons kasus ini, Eko Yulianto, S.H., praktisi hukum sekaligus aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltim, angkat bicara. Menurutnya, berdasarkan karakteristik perusahaan yang mendominasi sektor strategis tanpa kompetitor sepadan, publik patut menduga bahwa perusahaan yang dimaksud dalam kasus ini adalah PT PLN (Persero) .
“PLN selama ini menjadi raksasa di sektor ketenagalistrikan dengan posisi monopoli alami. Jika benar laporan keuangannya bermasalah hingga harus disajikan ulang, ini adalah alarm besar bagi tata kelola BUMN,” ujar Eko kepada awak media, Sabtu (18/4/2026).
Lebih lanjut, Eko mengingatkan agar masyarakat dan pemangku kepentingan tidak hanya fokus pada satu BUMN tersebut. Ia menyoroti potensi masalah serupa pada sejumlah perusahaan pelat merah yang beroperasi di Kalimantan Timur, khususnya yang bergerak di sektor infrastruktur, sumber daya alam, dan energi pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami di LIRA mendapati indikasi bahwa sejumlah BUMN di Kalimantan Timur perlu diwaspadai laporan keuangannya. Jangan sampai praktik penggelembungan pendapatan dan pencatatan aset tanpa substansi ekonomi juga terjadi di sana. Ini penting diawasi mengingat besarnya anggaran proyek strategis di Kaltim,” tegas Eko.
Ia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian BUMN untuk melakukan audit khusus secara menyeluruh, tidak hanya terhadap BUMN yang telah mengakui kesalahan pencatatan, tetapi juga terhadap seluruh BUMN yang memiliki konsentrasi operasi besar di Kalimantan Timur.
“Jangan biarkan publik hanya disuguhi teka-teki. Segera buka nama perusahaan yang bermasalah dan lakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pilar ekonomi nasional,” pungkasnya.
Spekulasi Publik Semakin Memanas
Hingga berita ini diturunkan, PT PLN (Persero) maupun Kementerian BUMN belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang dilontarkan oleh Eko Yulianto dan LSM LIRA. Publik pun kini semakin ramai menebak-nebak serta menuntut transparansi dari perusahaan pelat merah yang dimaksud.
Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








