Empat Ide Gila dari Hakim PN Muara Enim: Sidir Jadi Solusi Paspor hingga Pidana Kerja Sosial

Muara Enim, LIRANEWS.co – Sidang di luar gedung selama ini identik dengan pelayanan bagi masyarakat kurang mampu atau terpinggirkan. Namun, gagasan itu kini melompat jauh. Seorang hakim muda Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Muhamad Ridwan, melontarkan empat ide baru yang bisa mengubah paradigma sidang keliling (sidir) menjadi pusat inovasi pelayanan hukum publik.
Dalam tulisannya yang dipublikasikan Jumat (17/04/2026), Ridwan menyebut bahwa sidang luar gedung tidak hanya berhenti pada kerja sama dengan kantor kecamatan (zitting plaats). Ia menawarkan perluasan konsep itu ke ranah paspor, restorative justice, restitusi, hingga pidana kerja sosial.
“Sidang di luar gedung merupakan 1 diantara 3 pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu. Dampaknya bisa dirasakan masyarakat di daerah tak terjamah,” tulis Ridwan.
Ridwan bukanlah orang baru dalam inovasi peradilan. Pada 2022, saat bertugas di PN Bontang, timnya meraih Juara 2 Nasional kategori sidang luar gedung dari Dirjen Badilum. Prestasi itu diraih berkat terobosan kerja sama lintas lembaga dengan Dinas Dukcapil dan Pemkot Bontang untuk mempercepat perubahan nama.
Berangkat dari pengalaman itu, berikut empat ide gila yang ia tawarkan untuk direplikasi satuan kerja se-Indonesia:
- Sidang untuk Paspor (Orang yang Sama)
PN kerap menerima permohonan perbedaan data antara catatan sipil dan imigrasi. Ridwan mengusulkan sidang luar gedung berbasis scientific based evidence (sidik jari dan retina mata) untuk memastikan pemohon adalah orang yang sama. Nilai utamanya: mengembalikan hak warga negara atas paspor dan memotong celah pungli. - Sidang Restorative Justice (RJ)
Konsep RJ yang berkembang di peradilan anak hingga KUHAP baru bisa diamplifikasi. Sidang luar gedung bisa menjadi ajang promosi nilai musyawarah antara pelaku dan korban di hadapan publik setempat, dengan mengumpulkan perkara-perkara yang memenuhi syarat RJ. - Sidang Permohonan Restitusi
Korban kekerasan seksual kerap menerima pukulan moril dan stigma sosial. Ridwan menilai sidang luar gedung berbasis kerja sama dengan Kejaksaan, LPSK, dan Lembaga Dana Abadi dapat memaksimalkan restitusi. “Pidana tidak hanya sebagai hukuman, tapi juga obat,” tegasnya. - Sidang Pidana Kerja Sosial
Dalam pembaruan hukum pidana, hakim bisa menjatuhkan pidana kerja sosial. Jika dikelola dalam sidang luar gedung terpadu dengan Kejaksaan dan Pemda, hukuman ini bisa menjadi program produktif seperti membuat produk lokal bernilai ekonomi atau membersihkan fasilitas umum.
Meski ambisius, Ridwan memberikan tiga catatan penting: pertama, inovasi berbasis kerja sama butuh komunikasi positif dan manfaat timbal balik; kedua, waspadai celah penyelewengan hukum dari pihak ‘berterimakasih’ atas proses cepat; ketiga, inovasi harus berbasis rencana sistemis dan berkelanjutan.
“Keempat ide ini akan meng-upgrade satuan kerja menjadi inovatif, berdampak, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Tulisan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan hukum tidak harus menunggu masyarakat datang ke gedung pengadilan, tetapi bisa menjemput bola dengan cara-cara cerdas dan humanis.
Laporan: Biro Muara Enim | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri







