BREAKING NEWS: PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Eks Pejabat Wilmar Group Jadi 8 Tahun Penjara

Jakarta, LIRANEWS.co – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap terpidana M. Syafe’i, eks Kepala Bagian Keamanan Sosial PT Sari Agrotama Persada yang merupakan bagian dari Wilmar Group. Vonis banding tersebut mengubah hukuman penjara dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, ditambah denda Rp500 juta.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap,” ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Subachran Hardi Mulyono, dalam sidang putusan di PT DKI Jakarta pada Senin (20/4/2026).
Pertimbangan Majelis Hakim Banding
Majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah mempertimbangkan posisi strategis terdakwa serta dampak perbuatannya yang dinilai telah merusak integritas peradilan Indonesia.
“Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” jelas Hakim Anggota Edi Hasmi.
Selain pidana pokok, terpidana M. Syafe’i juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari penjara.
Kronologi Kasus Suap Ekspor CPO
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap kepada hakim yang berkaitan dengan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Terdakwa M. Syafe’i bersama advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm dan sejumlah rekanan diduga mengadakan pertemuan di berbagai lokasi, mulai dari Pacific Place Mall, kantor Wilmar Group, hingga sejumlah restoran dan apartemen mewah di Jakarta.
Vonis Sebelumnya
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun saat itu, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua.
Dengan putusan banding ini, majelis hakim menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan telah sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku.
Laporan: Biro IKN | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri







