Berita Populer

MA dan KPK Resmi Teken MoU, 200 Pimpinan Pengadilan akan Jalani Pendidikan Antikorupsi

Drama Debt Collector Salah Sasaran di Surabaya: Mobil Mewah Rp1,3 Miliar Cash Nyaris Dirampas dengan Dokumen Fiktif

LIRA: Selamat Bertugas untuk Lurah Loktuan dan Para Kartini Kota Bontang

MA dan KPK Resmi Teken MoU, 200 Pimpinan Pengadilan akan Jalani Pendidikan Antikorupsi

MA dan KPK Resmi Teken MoU, 200 Pimpinan Pengadilan akan Jalani Pendidikan Antikorupsi

Jakarta, LIRANEWS.co – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjalin kerja strategis untuk memberantas praktik transaksional di lingkungan peradilan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Jumat (24/4).

Penandatanganan dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA selaku perwakilan MA, dengan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK. Langkah ini menjadi terobosan baru dalam upaya penguatan integritas hakim di seluruh Indonesia.

Dimulai 18 Mei, 200 Pimpinan PN Jadi Peserta Pertama

Kepala BSDK MA, Syamsul Arief, menyampaikan bahwa pendidikan antikorupsi tahap awal akan diikuti oleh 200 Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Wakil Ketua PN se-Indonesia.

“Pada tahap awal akan ada 200 Ketua PN dan Wakil Ketua PN yang akan dipanggil pada tanggal 18 Mei selama satu minggu. Atas kerja sama ini, akan diisi oleh materi antikorupsi, akuntabilitas, transparansi dan aspek-aspek lain dalam penanganan perkara,” ujar Syamsul Arief di lokasi penandatanganan.

Ia menambahkan, program ini diharapkan dapat mendorong para pemimpin peradilan untuk bersikap transparan dan berintegritas, serta senantiasa menjauhkan diri dari berbagai bentuk praktik transaksional yang dapat merusak citra peradilan.

Fokus pada Studi Kasus, Bukan Sekadar Teori

Senada dengan MA, Deputi Dikpermas KPK, Wawan Wadiana, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendekatan yang berbeda dalam pelatihan ini. Menurutnya, para hakim umumnya telah memahami teori antikorupsi dan integritas. Oleh karena itu, kurikulum yang disusun akan lebih menekankan pada implementasi nyata.

“KPK akan memberikan materi terkait antikorupsi dan integritas yang berfokus pada studi kasus, bukan hanya teori-teori. Kami ingin menyadarkan dan mendorong para hakim untuk mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap putusan dan sikap mereka,” tutur Wawan Wadiana.

Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kedua lembaga untuk membersihkan sistem peradilan dari praktik suap dan gratifikasi, demi mewujudkan the court with great integrity.

Laporan: Biro IKN | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Drama Debt Collector Salah Sasaran di Surabaya: Mobil Mewah Rp1,3 Miliar Cash Nyaris Dirampas dengan Dokumen Fiktif

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *