Berita Populer

Memanfaatkan Arbitrase untuk Sengketa Kepailitan Lintas Batas, Sebuah Keniscayaan di Era Global?

Breaking News! Kejagung Resmi Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Rudy Mas’ud Bantah Punya Kaitan dengan PT Barokah Karya Energi dan Gelapkan Pajak

Foto: Dr. Nurnaningsih Amriani

Memanfaatkan Arbitrase untuk Sengketa Kepailitan Lintas Batas, Sebuah Keniscayaan di Era Global?

Memanfaatkan Arbitrase untuk Sengketa Kepailitan Lintas Batas, Sebuah Keniscayaan di Era Global?

Oleh: Dr. Nurnaningsih Amriani (Hakim Pengadilan Negeri Surabaya)

Foto: Dr. Nurnaningsih Amriani

Surabaya, LIRANEWS.co – Globalisasi ekonomi telah mendorong intensitas transaksi lintas negara yang semakin masif. Namun, di balik peluang itu, tersimpan potensi sengketa kompleks, terutama dalam hal kepailitan perusahaan multinasional yang aset dan krediturnya tersebar di berbagai yurisdiksi. Kondisi inilah yang dikenal sebagai Cross-Border Insolvency (CBI) atau kepailitan lintas batas.

Dr. Nurnaningsih Amriani, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam opininya mengupas tuntas tantangan penyelesaian CBI serta menawarkan terobosan strategis: pemberdayaan mekanisme arbitrase.

Kendala Prinsip Teritorial di UU Kepailitan

Indonesia saat ini masih menganut prinsip teritorial dalam hukum kepailitannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan Indonesia hanya berwenang mengeksekusi putusan di dalam negeri dan tidak dapat mengeksekusi putusan pengadilan luar negeri.

“Di sisi lain, dengan adanya globalisasi ekonomi maka intensitas transaksi lintas negara yang melibatkan perusahaan multinasional, investor asing, dan lembaga keuangan internasional juga ikut meningkat sehingga ikut mendukung potensi terjadinya sengketa kepailitan lintas batas,” tulis Dr. Nurnaningsih dalam tulisannya, Rabu (15/4/2026).

Permasalahan yang kerap muncul meliputi konflik yurisdiksi antarnegara, pengakuan putusan kepailitan asing, hingga koordinasi antarotoritas hukum yang berbeda. Meskipun UU Kepailitan juga mengenal prinsip universalitas, pada praktiknya, tidak ada negara yang serta-merta menerima keberlakuan hukum asing di wilayahnya.

Arbitrase sebagai Jalan Tengah?

Pasal 303 UU Kepailitan dengan tegas menyatakan bahwa pengadilan tetap berwenang memeriksa permohonan pailit meskipun ada klausula arbitrase. Artinya, arbitrase sebagai mekanisme extra-judicial tidak mengesampingkan kewenangan Pengadilan Niaga.

Namun, Dr. Nurnaningsih menilai arbitrase tetap memiliki potensi besar untuk menjadi solusi strategis. Ia mencontohkan keberhasilan lembaga ICSID (International Centre for the Settlement of Investment Disputes) dalam menyelesaikan sengketa investasi internasional.

“Arbitrase menawarkan fleksibilitas, netralitas, dan efisiensi yang berpotensi menjadi solusi strategis dalam penyelesaian sengketa CBI,” ujar hakim yang juga dikenal sebagai akademisi ini.

Beberapa keunggulan arbitrase yang ditawarkan antara lain:

  1. Fleksibilitas Prosedural: Para pihak dapat memilih hukum yang berlaku, tempat arbitrase, dan arbiter yang ahli di bidang kepailitan internasional.
  2. Netralitas Forum: Menghindari potensi ketidakpercayaan karena sengketa tidak diselesaikan di pengadilan salah satu pihak.
  3. Kemudahan Eksekusi: Didukung oleh Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.

Tantangan dan Langkah Strategis

Meskipun menjanjikan, penggunaan arbitrase dalam CBI bukannya tanpa tantangan. Beberapa negara masih menganggap kepailitan sebagai domain hukum publik yang bersifat memaksa (mandatory), sehingga berpotensi berbenturan dengan sifat privat arbitrase. Konflik juga bisa muncul antara putusan arbitrase dengan kewenangan eksklusif pengadilan niaga, terutama dalam hal distribusi aset dan verifikasi tagihan kreditur.

“Belum adanya harmonisasi regulasi internasional yang secara khusus mengatur keterkaitan arbitrase dengan rezim kepailitan lintas batas,” tegasnya.

Oleh karena itu, Dr. Nurnaningsih menawarkan sejumlah langkah strategis pemberdayaan arbitrase, di antaranya:

· Harmonisasi regulasi nasional dengan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency (1997).
· Penguatan pengakuan terhadap klausul arbitrase dalam kontrak internasional.
· Peningkatan koordinasi antara lembaga arbitrase dan pengadilan niaga melalui mekanisme protocol-based cooperation.
· Peningkatan kapasitas arbiter dalam memahami hukum kepailitan internasional.

“Indonesia perlu melakukan pembaharuan hukum dengan mengadopsi prinsip-prinsip UNCITRAL Model Law, memperkuat pengakuan putusan arbitrase internasional, dan mengintegrasikan mekanisme koordinasi lintas yurisdiksi. Ini penting agar daya saing sistem penyelesaian sengketa bisnis Indonesia meningkat di kancah internasional,” pungkasnya.

Kesimpulan: Pemberdayaan arbitrase dalam penyelesaian sengketa CBI bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak. Dengan dukungan regulasi yang memadai dan harmonisasi hukum internasional, arbitrase dapat menjadi mitra strategis pengadilan dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa kepailitan lintas batas yang modern, efektif, dan berkeadilan.

Previous Post

Breaking News! Kejagung Resmi Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *