Berita Populer

Memanfaatkan Arbitrase untuk Sengketa Kepailitan Lintas Batas, Sebuah Keniscayaan di Era Global?

Breaking News! Kejagung Resmi Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Rudy Mas’ud Bantah Punya Kaitan dengan PT Barokah Karya Energi dan Gelapkan Pajak

Gambar Ilustrasi dibuat dengan AI

Perusahaan Minyak PT Barokah Karya Energy Diduga Gelapkan Pajak Rp1 Triliun 

Perusahaan Minyak PT Barokah Karya Energy Diduga Gelapkan Pajak Rp1 Triliun 

Gambar Ilustrasi dibuat dengan AI

Samarinda, LIRANEWS.co | Sebuah perusahaan minyak PT Barokah Karya Energy yang berkantor pusat di Samarinda Kalimantan Timur, dan diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga Mas’ud, sedang diselidiki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dugaan penggelapan pajak dengan jumlah yang cukup fantastis hingga mencapai Rp1 triliun. Jika terbukti, ini akan menjadi salah satu kasus penghindaran pajak terbesar di Kalimantan Timur beberapa tahun terakhir.

Sebuah sumber terpercaya dari Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan adanya sejumlah fakta penting dalam kasus ini.  Pertama, nilai pajak yang diduga tidak disetorkan tersebut terkait dengan kewajiban pajak PPh Badan, PPN, dan pajak lain.

Cara alias modus yang digunakan perusahaan tersebut adalah underreporting, yaitu melaporkan pendapatan lebih rendah dari sebenarnya; transfer pricing atau aliran transaksi tidak wajar antar perusahaan grup, serta faktur fiktif atau biaya fiktif untuk mengurangi laba kena pajak.

DJP saat ini sedang melakukan tahapan investigasi untuk mendalami temuan tersebut, di antaranya mengaudit laporan keuangan selama tahun terakhir. Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus  maka bisa naik ke penyidikan pidana.

Sumber yang sama menyebutkan  konsekuensi hukum yang akan dihadapi pelaku penggelapan pajak. Selain sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari pajak kurang bayar (maksimal 24 bulan), juga bunga penalti keterlambatan. Sementara sanksi pidana yang menanti adalah Pasal 39 UU KUP dengan ancaman  1-6 tahun penjara bagi pengurus/direksi yang terlibat. Selain itu denda antara dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar. Dalam kasus PT Barokah, dendanya bisa mencapai Rp2 triliun hingga Rp4 triliun.

Di luar sanksi administratif dan pidana, reputasi bisnis perusahaan jelas terdampak. Ada risiko pencabutan izin usaha atau masuk daftar hitam mitra pemerintah. Dan, sangat mungkin berdampak negatif pula pada seluruh grup bisnis, dalam hal ini Mas’ud bersaudara.

Karena itu, penanggung jawab perusahaan harus segera melakukan klarifikasi atau mengajukan pembetulan SPT jika terjadi kesalahan data atau adminitratif. DJP masih bisa menawarkan program pengampunan pajak jika kasus ini belum masuk penyidikan atau lanjut ke proses hukum.

Kementerian keuangan bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang sedang melakukan bersih-bersih pada sejumlah bidang penerimaan negara untuk mengurangi angka kebocoran, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo baru-baru ini.  Jika ada  indikasi pencucian uang dalam kasus ini, DJP  tak segan melibatkan aparat hukum yaitu Polisi, Jaksa atau KPK.

Sementara itu, PT. Barokah Karya Energy yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor (0541) 766xxx belum bisa memberikan penjelasan. Seorang staf perempuan yang menerima telepon sempat meminta awak media untuk menunggu untuk dihubungkan dengan atasannya. Namun setelah beberapa saat terdengar nada musik, sambungan telepon tersebut terputus.

Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Original Meaning dalam Penemuan Hukum: Jangkar Hakim PN agar Tak Jadi Pembuat Undang-Undang

Next Post

Rudy Mas’ud Bantah Punya Kaitan dengan PT Barokah Karya Energi dan Gelapkan Pajak

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *