Original Meaning dalam Penemuan Hukum: Jangkar Hakim PN agar Tak Jadi Pembuat Undang-Undang

Jakarta, LIRANEWS.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) menempati posisi sentral dalam struktur kekuasaan kehakiman sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan fakta-fakta hukum (judex facti). Namun, dalam praktiknya, mereka kerap terjebak dalam ambiguitas teks undang-undang yang statis, sementara dinamika sosial bergerak sangat cepat.
Menjawab tantangan itu, muncul doktrin Original Meaning sebagai antithesis terhadap penafsiran subjektif. Berbeda dengan Original Intent yang mencari “niat batin” pembuat undang-undang yang sulit dibuktikan, Original Meaning menekankan pada makna objektif: apa arti teks tersebut bagi publik yang rasional pada saat hukum itu diundangkan.
Demikian disampaikan oleh Giovani, Hakim Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, dalam tulisannya yang dimuat sebagai kontributor Dandapala, Rabu (15/4/2026).
“Penulis menilai bahwa penggalian nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tetap harus berakar pada norma dasar yang orisinal. Sehingga keadilan sosiologis yang dicapai tidak menegasikan kepastian hukum yang tekstual,” ujar Giovani.
Original Meaning sebagai Jangkar Independensi Hakim
Menurut Giovani, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengadili dan memutus perkara, hakim dibekali independensi luas. Namun, independensi bukan berarti tanpa batas.
“Original Meaning berfungsi sebagai jangkar agar hakim tidak berubah peran menjadi positive legislator (pembuat undang-undang),” tegasnya.
Penafsiran berbasis makna orisinal menuntut hakim melakukan ekskavasi linguistik—menggali unsur kebahasaan, struktur, sejarah, dan konteks tersembunyi dari istilah-istilah hukum pada masa lalu.
Krusial untuk Asas Legalitas dalam Perkara Pidana
Giovani menyoroti bahwa doktrin ini menjadi krusial dalam perkara pidana, terutama terkait asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali).
“Jika hakim memperluas makna sebuah pasal pidana melampaui Original Meaning-nya, maka hakim tersebut berisiko melanggar hak asasi manusia Terdakwa melalui analogi yang terselubung,” jelasnya.
Dengan demikian, Original Meaning menjamin bahwa warga negara hanya dihukum berdasarkan apa yang secara objektif dipahami sebagai tindak pidana saat aturan tersebut disahkan. Hal ini mencegah “kejutan hukum” dan menjamin kedaulatan hukum tetap berada di atas diskresi subjektif hakim.
Perdata: Menjaga Stabilitas Kontrak di Tengah Perubahan Zaman
Pada ranah perdata, hakim sering menangani sengketa kontrak atau hak milik yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) sebagai produk masa penjajahan. BW mengandung istilah-istilah teknis yang maknanya harus diletakkan pada konteks saat norma itu disahkan.
“Original Meaning menjamin bahwa hakim tidak mengubah hakikat perikatan atau klasifikasi benda secara sewenang-wenang hanya karena mengikuti tren sosiologis sesaat. Stabilitas kontrak tetap terlindungi,” papar Giovani mengutip pemikiran Mochtar Kusumaatmadja.
Ia menambahkan, ketidaksinkronan antara teks lama dan kebutuhan modern tidak diselesaikan dengan “mengubah” makna orisinal, melainkan dengan analogi terbatas atau penghalusan hukum (rechtsverfijning) yang tetap berpijak pada struktur norma aslinya.
Putusan Lebih Legitim dan Sulit Dibatalkan
Lebih lanjut, Giovani menekankan bahwa penyusunan putusan yang berkualitas adalah mahkota seorang hakim. Dengan mengintegrasikan Original Meaning, hakim memberikan penghormatan pada prinsip demokrasi, yaitu menghormati teks yang telah disepakati legislatif.
“Putusan yang berbasis pada makna orisinal cenderung lebih sulit untuk dibatalkan di tingkat banding atau kasasi karena memiliki dasar tekstual dan historis yang kuat,” imbuhnya.
Hakim yang menerapkan metode ini, menurutnya, menunjukkan kedewasaan berpikir bahwa keadilan tidak harus dicapai dengan menabrak aturan, melainkan dengan menggali kedalaman makna yang terkandung dalam aturan itu sendiri.
Rekomendasi: Akses Digital Risalah Kuno
Menutup tulisannya, Giovani merekomendasikan dua hal penting. Pertama, para hakim tidak hanya mempelajari hukum positif saat ini, tetapi juga mendalami sejarah pembentukan hukum (wetshistoris).
Kedua, dari sisi kelembagaan, Mahkamah Agung (MA) dapat menyediakan akses lebih luas terhadap risalah-risalah kuno dan kamus-kamus hukum sejarah dalam bentuk digital.
“Hal ini untuk memudahkan hakim dalam melakukan verifikasi Original Meaning saat menyusun putusan,” pungkasnya.
Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri







