Akademisi Hukum Jatim Desak APH Terapkan Pemberatan Pidana bagi Pelaku Pelecehan Disabilitas

Surabaya, LIRANEWS.co – Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap penyandang disabilitas di Jawa Timur memicu keprihatinan serius dari kalangan praktisi hukum. Lucas Abdul Ardiansyah, S.H., M.H., seorang pengacara sekaligus akademisi, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan DPRD Jawa Timur untuk tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga berani menerapkan pasal-pasal pemberatan pidana bagi para oknum pelaku.
Lucas menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan ini merupakan amanat konstitusi dan undang-undang yang bersifat mengikat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) , khususnya Pasal 15 yang secara tegas menyatakan bahwa pidana dapat ditambah sepertiga jika dilakukan terhadap penyandang disabilitas.
Hukuman Maksimal untuk Efek Jera
“Pelaku pelecehan terhadap disabilitas seharusnya dijatuhi hukuman maksimal. Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, ada pemberatan pidana sepertiga dari ancaman pokok. Ini harus ditegakkan agar ada efek jera,” ujar Lucas kepada awak media, Selasa (14/4).
Menurutnya, selama ini aparat penegak hukum cenderung menggunakan pasal-pasal umum dalam KUHP tanpa mempertimbangkan unsur pemberatan yang sudah diatur secara spesifik dalam undang-undang tersendiri. Padahal, penyandang disabilitas memiliki kondisi kerentanan ekstra yang seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman.
Jaminan Hak Disabilitas dalam Hukum
Lebih lanjut, Lucas mengingatkan bahwa hak-hak disabilitas untuk mendapatkan keadilan telah dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal tersebut mewajibkan negara memberikan perlindungan hukum dan bantuan hukum yang aksesibel bagi mereka.
“Aparat penegak hukum dan pemerintah juga harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020, di mana penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan. Jangan sampai korban malah mengalami trauma ganda karena sistem hukum yang tidak ramah,” tambahnya.
Lucas menyoroti bahwa masih banyak penyandang disabilitas korban kekerasan yang kesulitan mengakses keadilan karena keterbatasan komunikasi, minimnya pendampingan khusus, serta belum optimalnya pemahaman aparat terhadap kebutuhan akomodasi layak.
Siap Kawal Aspirasi secara Pro Bono
Sebagai langkah nyata, Lucas menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspirasi masyarakat dan orang tua yang memiliki anak disabilitas melalui bantuan hukum gratis (pro bono). Ia berharap sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah daerah dapat mewujudkan hak imunitas sosial bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Kami tidak hanya berbicara di ruang akademik. Kami turun dan siap mendampingi korban secara cuma-cuma. Ini panggilan kemanusiaan,” tegasnya.
Desakan ke DPRD Jatim
Lucas juga mendorong DPRD Jawa Timur untuk segera membentuk mekanisme pengawasan yang ketat terhadap penegakan hukum kasus kekerasan pada disabilitas. Menurutnya, komisi yang membidangi hukum dan HAM di DPRD Jatim harus memanggil aparat penegak hukum secara berkala untuk memastikan bahwa pasal pemberatan pidana benar-benar diterapkan di lapangan.
“Jangan sampai aturan sudah kuat, tapi implementasi lemah. Ini soal martabat kemanusiaan,” pungkasnya.
Laporan: Biro Surabaya | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: M Rozaq








