LSM LIRA Kutim Temukan Open Dumping di TPA Sangatta Utara, Ancaman Penjara 10 Tahun Mengintai

Sangatta, LIRANEWS.co – Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kutai Timur melakukan investigasi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sangatta Utara yang berlokasi di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Batota, pada Jumat (10/4/2026). Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur.
Pelanggaran dimaksud adalah praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) yang masih berlangsung di TPA tersebut. Padahal, praktik ini telah dilarang keras oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 2013, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 40 dan 41.
“Open dumping ini adalah pelanggaran berat. Ancaman hukumnya sangat tegas, yaitu kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda sebesar Rp10 miliar,” tegas Ketua LSM LIRA Kutim, Darman Muharram, dalam rilisnya, Jumat (10/4/2026).
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan secara jelas pihak yang bertanggung jawab dan dapat dilaporkan atas pelanggaran ini, yakni Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Dijadwalkan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri 16 April 2026
LSM LIRA Kutim telah menjadwalkan pelaporan resmi atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan ini ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada Kamis, 16 April 2026. Laporan tersebut juga akan ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara dan aparat penegak hukum, antara lain:
- Menteri Lingkungan Hidup c.q. Bapak Hanif Faisol Nurofiq
- Kejaksaan Agung c.q. Bapak Dr. ST. Burhanudin, SH., MH.
- Kapolri
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
- Polda Kalimantan Timur
- Komisi I dan IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur
“Kami minta aparat penegak hukum menangani persoalan ini secara serius. Jika penanganan kasus dinilai lambat, kami akan menggelar demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” ancam Darman.
Bukan Hanya Lingkungan, LIRA Curiga Ada Kerugian Negara Rp6 Miliar
Lebih lanjut, LSM LIRA menyebut bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran lingkungan hidup, tetapi juga diduga kuat terjadi kerugian negara selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2024 dan 2025.
“Total akumulasi dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar. Ini akan kami laporkan pula sebagai bagian dari tindak pidana,” ujar Darman.
Darman mengaku heran mengapa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dalam hal ini Bupati, tidak mau membangun TPA modern yang ramah lingkungan. Padahal, sejak tahun 2024, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan peringatan keras kepada Pemkab Kutim.
“Dugaan saya, ada unsur kesengajaan dari Bupati dengan mengabaikan UU No. 18 Tahun 2008 pasal 40 dan 41,” tegasnya.
LIRA Dorong Pembangunan TPA Sanitary Landfill
Menurut Darman, TPA ramah lingkungan yang dimaksud adalah sistem sanitary landfill. Dengan luasan lahan 5 hektar, pembangunan TPA model ini hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp15 miliar.
“Daripada Bupati mengalokasikan APBD Kutim untuk hal-hal yang tidak bermanfaat dan tidak berpihak kepada masyarakat, diduga hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, alangkah lebih baik Pak Bupati membangun TPA yang ramah lingkungan,” pungkasnya.
LSM LIRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menggandeng organisasi lain saat pelaporan nanti. Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya penegakan hukum demi masa depan lingkungan Kutai Timur yang lebih baik.
Laporan: Biro Kutim | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Darman Muharram








