Berita Populer

Memanfaatkan Arbitrase untuk Sengketa Kepailitan Lintas Batas, Sebuah Keniscayaan di Era Global?

Breaking News! Kejagung Resmi Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Rudy Mas’ud Bantah Punya Kaitan dengan PT Barokah Karya Energi dan Gelapkan Pajak

Foto: Radiyo Muhammad Harseno

“Menimbang Kedaulatan Yurisdiksi dan Kebebasan Berkontrak: Urgensi Pengakuan Klausula Choice of Forum dalam HPI Indonesia”

Menimbang Kedaulatan Yurisdiksi dan Kebebasan Berkontrak: Urgensi Pengakuan Klausula Choice of Forum dalam HPI Indonesia”

Oleh: Radityo Muhammad Harseno

(Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Foto: Radityo Muhammad Harseno

Opini, LIRANEWS.co – Hubungan kontraktual lintas negara telah menjadi tulang punggung perdagangan global. Namun, ironi kerap muncul ketika sebuah kontrak internasional yang sudah disepakati dengan matang justru menjadi sumber ketidakpastian akibat “perang yurisdiksi.” Di sinilah letak signifikansi klausula choice of forum—sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap prinsip party autonomy. Namun, opini publik dan praktik peradilan di Indonesia menunjukkan bahwa pengakuan terhadap klausula ini masih setengah hati, terjebak antara penghormatan terhadap kebebasan berkontrak dan ketaatan kaku pada prinsip hukum acara nasional.

Materi di atas secara gamblang mengungkap problematika mendasar: meskipun klausula choice of forum telah disepakati, pengadilan Indonesia kerap mengabaikannya dengan bersembunyi di balik asas actor sequitur forum rei (gugatan diajukan di domisili tergugat). Dalam perspektif Hukum Perdata Internasional (HPI), sikap ini anakronistis. Di era globalisasi, memaksakan yurisdiksi hanya karena tergugat berdomisili di Indonesia, sementara para pihak telah sepakat memilih pengadilan netral di luar negeri, sama saja dengan mengabaikan logika efisiensi dan kepastian hukum yang menjadi ruh kontrak bisnis modern.

Poin penting yang diangkat adalah bahwa klausula choice of forum bukanlah penghianatan terhadap kedaulatan, melainkan bentuk pengelolaan risiko. Keengganan hakim Indonesia untuk menghormati pilihan forum asing justru menciptakan risiko yuridis baru: ketidakpastian. Para pelaku usaha asing akan berpikir dua kali untuk berkontrak dengan entitas Indonesia jika mereka tahu bahwa pengadilan Indonesia dapat mengabaikan kesepakatan forum mereka. Ini bukan soal nasionalisme hukum, melainkan soal kredibilitas dan daya saing iklim investasi.

Saya sependapat dengan penulis bahwa pendekatan yang lebih proporsional mulai terlihat melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 dan RUU HPI. Pasal 60 RUU HPI yang mengizinkan pengadilan menolak mengadili jika para pihak telah memilih forum asing merupakan loncatan progresif. Namun, perlu diingat bahwa di sinilah ujian sebenarnya: implementasi. Doktrin forum non conveniens yang disinggung penulis harus diadopsi secara sistematis, bukan hanya sebagai yurisprudensi sporadis. Hakim perlu dibekali parameter yang jelas: apakah klausula tersebut eksklusif, apakah sengketa benar-benar kontraktual, dan sejauh mana keterkaitan nyata (genuine link) dengan Indonesia.

Kesimpulan dari materi ini tepat sasaran. Tidak ada ruang bagi sikap dikotomis yang hitam-putih. Menghormati klausula choice of forum bukan berarti melepaskan kedaulatan, selama pengadilan masih memiliki kewenangan untuk menguji keberlakuan klausula tersebut secara kasuistis—misalnya ketika mengandung unsur penipuan, bertentangan dengan ketertiban umum, atau terdapat ketidakseimbangan daya tawar (unequal bargaining position).

Pada akhirnya, RUU HPI harus segera diundangkan. Sudah saatnya Indonesia meninggalkan pendekatan teritorial-kaku menuju pendekatan berbasis keadilan prediktif. Menghormati pilihan forum para pihak adalah langkah strategis menjadikan Indonesia sebagai reliable partner dalam rantai pasok global, bukan sebagai yurisdiksi yang dihindari karena ketidakpastiannya. Jika tidak, klausula choice of forum dalam kontrak internasional akan terus menjadi sekadar “hiasan tanpa makna” di hadapan kuku besi kompetensi relatif. (*)

Previous Post

LSM LIRA Kutim Temukan Open Dumping di TPA Sangatta Utara, Ancaman Penjara 10 Tahun Mengintai

Next Post

Hakim PN Ruteng Bebaskan Yohanes Flori dari Dakwaan Penebangan Liar, Pertimbangkan Hak Adat Manggarai

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *