Hakim PN Ruteng Bebaskan Yohanes Flori dari Dakwaan Penebangan Liar, Pertimbangkan Hak Adat Manggarai

Manggarai, LIRANEWS.co – Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Yohanes Flori alias Hanes dalam perkara dugaan tindak pidana penebangan pohon di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 10 April 2026, di ruang sidang PN Ruteng.
Majelis hakim yang diketuai oleh I Made Hendra Satya Dharma, dengan anggota Doni Laksita dan Farid Ramdani, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis saat membacakan amar putusan di PN Ruteng, Jumat (10/04/2026).
Berawal dari Penebangan 6 Batang Kayu
Perkara ini bermula pada tanggal 18 Maret 2025, ketika Yohanes Flori melakukan kegiatan penebangan pohon di kawasan TWA Ruteng, tepatnya di Lok Pahar (Wae Galang), yang masuk dalam wilayah Desa Satar Nawang/Compang Lawi, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur.
Terdakwa menebang enam batang pohon yang terdiri dari jenis Kempo (Palaquium obovatum) dan Duar (Lindera polyantha). Kayu tersebut kemudian diolah menjadi papan dan balok, dan ditemukan oleh petugas TWA Ruteng pada tanggal 20 Maret 2025 di sekitar pondok milik terdakwa.
Hakim: Tindakan untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok, Bukan Komersial
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Yohanes Flori tidak didasari motif komersial atau industri, melainkan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar akan sandang, papan, dan pangan.
Pertimbangan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa terdakwa merupakan bagian dari masyarakat adat Gendang Nkiong Ndora. Yohanes Flori secara sah mendapatkan pengelolaan tanah di wilayah adat Gendang Lando melalui tradisi turun-temurun “kapuk manuk lele bonggo” sejak tahun 2016.
Hakim juga mencatat bahwa terdakwa telah mengelola, mendiami, dan memanfaatkan tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya selama lebih dari 9 tahun (sejak 2016 hingga saat penangkapan), sehingga eksistensi penguasaan tanahnya tidak dapat diabaikan begitu saja.
Hakim Rujuk Putusan MA tentang Hak Masyarakat Adat
Dalam memperkuat putusannya, Majelis Hakim PN Ruteng merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2639 K/Pid.Sus/2024. Dalam yurisprudensi tersebut, MA secara tegas mengakui eksistensi masyarakat hukum adat meskipun belum sepenuhnya diakui melalui keputusan kepala daerah.
Majelis menilai bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MA tersebut relevan untuk diterapkan dalam perkara Yohanes Flori. “Berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah disebutkan, akhirnya Yohanes Flori dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” demikian kutipan putusan.
Suasana Sidang dan Respons Masyarakat Adat
Suasana ruang sidang utama PN Ruteng pada saat pembacaan putusan tampak padat oleh pengunjung. Puluhan pemangku adat dan masyarakat adat lainnya hadir untuk mendengarkan jalannya persidangan sekaligus memberikan dukungan moral kepada terdakwa. Yohanes Flori tampak duduk tenang di kursi pesakitan, didampingi oleh para advokat, sementara Penuntut Umum berada di sisi lain ruangan.
Putusan bebas ini disambut baik oleh Yohanes Flori beserta tim advokat pendampingnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Ruteng menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan keadilan yang substantif di masyarakat, khususnya dalam hal pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Nusa Tenggara Timur.







