Berita Populer

Akademisi Hukum Jatim Desak APH Terapkan Pemberatan Pidana bagi Pelaku Pelecehan Disabilitas

Bongkar Skandal Dana CSR, Tim Investigasi ETH Kaltim Seret Perusahaan Nakal ke Meja Pansus DPRD

Hakim PN Ruteng Bebaskan Yohanes Flori dari Dakwaan Penebangan Liar, Pertimbangkan Hak Adat Manggarai

Foto: Ibnu Abas Ali-Hakim

Menimbang Asas Specialis Systematis: UU Tipikor Bukan “Sapu Jagat”, Namun Bukan Juga Tumpul

Menimbang Asas Specialis Systematis: UU Tipikor Bukan “Sapu Jagat”, Namun Bukan Juga Tumpul

Oleh: Ibnu Abas Ali-Hakim
(Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Surabaya)

Foto: Ibnu Abas Ali-Hakim

Pemberantasan korupsi di Indonesia selalu berada dalam tarik-ulur antara kepastian hukum dan kebutuhan akan keadilan substantif. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Maret 2026 menjadi momen penting untuk merefleksikan kembali fondasi dogmatik hukum pidana kita, khususnya mengenai kedudukan UU Tipikor sebagai lex specialis.

Selama ini, aparat penegak hukum kerap menggunakan UU Tipikor dengan pendekatan label normatif: begitu sebuah perbuatan masuk dalam ranah pidana khusus korupsi, maka UU sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau perpajakan otomatis tersingkir. Pendekatan ini praktis dan progresif, tetapi juga melahirkan kritik “delik sapu jagat”. Namun, putusan MK kali ini mengubah arah: kekhususan UU Tipikor tidak boleh lagi dipahami secara kaku dan restriktif.

MK dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 14 UU Tipikor tetap konstitusional sepanjang dimaknai: “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.” Artinya, tidak cukup bagi penuntut umum hanya mengatakan “ini tindak pidana korupsi karena diatur dalam UU Tipikor.” Ia wajib membuktikan bahwa perbuatan tersebut secara material-substantif mengandung unsur-unsur korupsi, seperti melawan hukum, memperkaya diri, merugikan keuangan negara, atau menyalahgunakan kewenangan.

Inilah inti dari asas specialis systematis. UU Tipikor tidak berdiri sendiri di atas langit; ia adalah bagian dari sistem hukum pidana nasional yang juga menghormati rezim administratif dan pidana umum. Pendekatan berbasis unsur delik ini memaksa aparat penegak hukum untuk bergerak dari formalisme menuju material-substantif. Sebuah pelanggaran administratif di bidang kehutanan tidak otomatis menjadi korupsi hanya karena ada kerugian negara. Harus ada penyimpangan kebijakan (beleidvrijheid) atau penyalahgunaan wewenang yang melampaui batas-batas rasionalitas.

Putusan ini sekaligus menjawab kegalauan praktisi hukum pasca diberlakukannya KUHP Nasional (UU No. 1/2023). Pasal 125 ayat (2) KUHP baru menegaskan bahwa pidana khusus mengesampingkan pidana umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Nah, Pasal 14 UU Tipikor yang telah dimaknai MK inilah yang menjadi “pengecualian” itu. Ia mencegah terjadinya fragmentasi hukum yang justru dapat dimanfaatkan pelaku korupsi untuk berlindung di balik undang-undang sektoral.

Di satu sisi, putusan ini memperluas daya tangkap UU Tipikor. Tidak perlu lagi undang-undang sektoral menyebut secara eksplisit “tindak pidana korupsi” seperti dalam UU Perpajakan. Cukup perbuatannya memenuhi unsur delik korupsi, maka UU Tipikor dapat diterapkan. Ini kabar baik bagi pemberantasan korupsi di sektor tambang, lingkungan hidup, dan tata ruang yang selama ini kerap mangkrak karena alasan lex specialis sistematis.

Namun di sisi lain, putusan ini juga menjadi pembatas yang tegas. MK mengingatkan bahwa tidak semua kerugian negara adalah korupsi. Penegak hukum wajib membedakan antara wanprestasi perdata, pelanggaran administrasi murni, dan tindak pidana korupsi. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi, maka perkara harus diproses dengan hukum pidana umum atau bahkan cukup dengan sanksi administrasi. Ini adalah bentuk perlindungan hak asasi manusia bagi para pelaku usaha atau pejabat yang melakukan kesalahan prosedural tanpa niat koruptif.

Pada akhirnya, putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025 adalah jembatan emas antara dua kutub: kepastian hukum dan keadilan substantif. UU Tipikor tidak boleh menjadi “sapu jagat” yang menabrak batas-batas sistem hukum, tetapi ia juga tidak boleh menjadi macan ompong yang takut masuk ke kandang sektoral.

Korupsi adalah kejahatan sistemik yang terus bermetamorfosis. Karena itu, penegak hukum pun harus cerdas dan sistematis. Bukan sekadar memilih aturan mana yang lebih khusus, tetapi membaca seluruh sistem hukum sebagai satu kesatuan. Di sinilah letak kebijaksanaan hakim dan jaksa di era pasca-putusan MK: setia pada unsur delik, bukan pada label norma semata.


Disclaimer: Penulis adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili pendapat lembaga/institusi.

Previous Post

Viral Tukang Ojek Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di Banten, Berakhir Damai di PN Pandeglang

Next Post

LSM LIRA Kutim Temukan Open Dumping di TPA Sangatta Utara, Ancaman Penjara 10 Tahun Mengintai

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *