Berita Populer

Rentetan Kegiatan Pemilihan Ketua RT Serentak di Malinau Kota: 29 Calon Tunggal, 3 Srikandi Ikut Kontestasi

Empat Ide Gila dari Hakim PN Muara Enim: Sidir Jadi Solusi Paspor hingga Pidana Kerja Sosial

Wakil Ketua KPK Ungkap Fakta Menohok: 81 Persen Koruptor Laki-Laki, Uang Hasil Korupsi Dialirkan ke Wanita Penghibur

Viral Tukang Ojek Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di Banten, Berakhir Damai di PN Pandeglang

Viral Tukang Ojek Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di Banten, Berakhir Damai di PN Pandeglang

Pandeglang, LIRANEWS.co – Kasus sengketa infrastruktur jalan yang viral di Banten akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang berhasil mendamaikan seorang penggugat yang merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui mekanisme mediasi, Selasa (7/4/2026).

Mediasi yang digelar di PN Pandeglang ini difasilitasi oleh Hakim Mediator Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H. Pendekatan persuasif yang mengedepankan dialog dan kepentingan bersama berhasil menjadi kunci meredam konflik, sekaligus membuka ruang tanggung jawab kolektif para pihak.

Perkara ini bermula dari seorang penggugat bernama M. Al Amin Maksum, seorang tukang ojek, yang mengalami kecelakaan tragis di jalan lintas provinsi di Kabupaten Pandeglang. Saat berusaha menghindari lubang dan kerusakan jalan, motor yang dikendarainya jatuh, lalu tertabrak kendaraan dari arah belakang.

Akibat insiden nahas itu, penumpang yang dibawanya meninggal dunia, sementara penggugat sendiri menderita luka berat. Pasca peristiwa, penggugat sempat menjalani proses pidana yang kemudian diselesaikan secara damai (restorative justice) bersama keluarga korban.

Merasa dirugikan oleh kondisi infrastruktur yang tidak layak, penggugat lantas mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak, yaitu:

· Gubernur Provinsi Banten (Tergugat I),
· Dinas PUPR Provinsi Banten (Tergugat II),
· Bupati Kabupaten Pandeglang (Tergugat III),
· Dinas Perhubungan Pandeglang (Tergugat IV),
· serta seorang bernama Bayu Prayoga sebagai Turut Tergugat.

Gugatan ini tidak hanya bertujuan mencari kepentingan pribadi, tetapi juga menjadi momentum mendorong akuntabilitas pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang aman.

Kesepakatan Bersejarah: Perbaikan Jalan Rp100 Miliar

Melalui proses dialog yang intens, para pihak akhirnya menyepakati perdamaian dengan poin-poin strategis. Gubernur Provinsi Banten berkomitmen untuk menjadwalkan audiensi dengan penggugat dan kuasa hukumnya di Kantor Gubernur paling lambat 30 April 2026.

Lebih penting lagi, Pemprov Banten bersama Dinas PUPR menyatakan komitmennya untuk menganggarkan perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang dengan nilai sekitar Rp100 miliar selama masa jabatan gubernur saat ini.

Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa mediasi bukan sekadar cara mengakhiri perkara, tetapi juga mampu melahirkan kebijakan publik yang responsif. PN Pandeglang melalui instrumen mediasi kembali membuktikan perannya sebagai pilar penting dalam penyelesaian sengketa perdata yang berkeadilan.

Laporan: Biro Banten | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

THR untuk Forkopimda Tulungagung Diduga Berasal dari Uang Hasil Pemerasan Bupati Gatut

Next Post

Menimbang Asas Specialis Systematis: UU Tipikor Bukan “Sapu Jagat”, Namun Bukan Juga Tumpul

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *