Hakim “Memaafkan” Petani Tunarungu Pencuri Sawit PT Letawa, Terdakwa Bebas Tanpa Hukuman

Pasangkayu, LIRANEWS.co – Sebuah putusan yang dinilai kontroversial sekaligus humanis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu. Majelis hakim menjatuhkan putusan “pemaafan hakim” (rechterlijk pardon) terhadap seorang petani bernama Abdula alias Tuo (45) yang terbukti mencuri buah kelapa sawit milik PT Letawa.
Terdakwa asal Desa Tawiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala itu dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi hukuman pidana sama sekali. Ia pun langsung diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan.
Putusan nomor 10/Pid.B/2026/PN Pky tersebut dibacakan pada Senin (6/4) oleh Majelis Hakim yang diketuai Maruly Agustinus Sinaga, bersama anggota Muhamad Yusuf Firdaus dan Anandy Satrio.
“Menyatakan Terdakwa Abdula alias Tuo bin Alm. Ijo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta secara tidak sah memanen dan memungut Hasil Perkebunan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Selasa (7/4/2026).
“Dan menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa,” lanjut hakim dalam pertimbangannya.
Peristiwa Pencurian di Blok PT Letawa
Peristiwa pencurian bermula pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Terdakwa bersama sekelompok orang yang dipimpin oleh seorang berinisial Hj. Neni melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara tidak sah di Blok 15/16 Afdeling Fanta, wilayah perkebunan PT Letawa, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Dalam aksi tersebut, Abdula alias Tuo tertangkap basah, sementara anggota kelompok lainnya, termasuk sang pemimpin, berhasil kabur dan melarikan diri.
Alasan Humanis di Balik Pemaafan Hakim
Majelis hakim mengacu pada ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHAP dalam mempertimbangkan putusannya. Aspek keadilan dan kemanusiaan menjadi pertimbangan utama, dengan tujuan agar pemidanaan nantinya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus mengurangi beban pengeluaran negara.
Beberapa faktor meringankan yang menjadi sorotan majelis hakim antara lain:
- Gangguan Pendengaran: Terdakwa memiliki keterbatasan fisik berupa gangguan pendengaran. Selama persidangan, ia terlihat menggunakan alat bantu dengar yang disediakan.
- Ekonomi Lemah: Abdula adalah tulang punggung keluarga dari latar belakang ekonomi sangat lemah. Ia menanggung biaya hidup istri dan 4 anak tiri.
- Kondisi Memprihatinkan: “Terdakwa saking tidak cukupnya penghasilan yang ia dapat, kerap kali memberi makan kepada keluarganya nasi yang dicampur dengan lauk pisang,” bunyi salah satu pertimbangan hakim yang menyayat hati.
- Bukan Dalang: Hakim menilai terdakwa hanyalah seorang anggota yang mengikuti perintah Hj. Neni selaku ketua kelompok. “Seharusnya Hj. Neni yang duduk di persidangan,” tegas majelis hakim.
Respons Terdakwa dan Jaksa
Usai putusan dibacakan, Abdula alias Tuo melalui Penasihat Hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Penuntut Umum (PU) masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
Dengan adanya putusan ini, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai buruh panen sawit jika dipanggil orang itu pun langsung menghirup udara bebas setelah menjalani proses persidangan.
Laporan: Biro Pasangkayu | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








