Berita Populer

Original Meaning dalam Penemuan Hukum: Jangkar Hakim PN agar Tak Jadi Pembuat Undang-Undang

Akademisi Hukum Jatim Desak APH Terapkan Pemberatan Pidana bagi Pelaku Pelecehan Disabilitas

Bongkar Skandal Dana CSR, Tim Investigasi ETH Kaltim Seret Perusahaan Nakal ke Meja Pansus DPRD

Bongkar Skandal Dana CSR, Tim Investigasi ETH Kaltim Seret Perusahaan Nakal ke Meja Pansus DPRD

Bongkar Skandal Dana CSR, Tim Investigasi ETH Kaltim Seret Perusahaan Nakal ke Meja Pansus DPRD

Samarinda, LIRANEWS.co – Kasus dugaan penyimpangan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim, melalui Tim Investigasi Khusus, mengungkap temuan mengejutkan yang menyebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam.

Hasil investigasi ini langsung dilaporkan ke Panitia Khusus (Pansus) CSR DPRD Kaltim. ETH Kaltim juga mendesak adanya penindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dinakalkan karena diduga mengelola dana sosial secara tidak bertanggung jawab.

Sebaran Temuan: Hampir Seluruh Wilayah Terdampak

Tim investigasi memastikan pelanggaran ini bukan kasus isolir. Praktik menyimpang justru terjadi secara masif di berbagai titik, antara lain:

· Kutai Timur (Sangatta, Teluk Pandan, Bengalon): sektor tambang dan industri ekstraktif.
· Kutai Kartanegara (Samarinda Seberang, Marangkayu, Muara Badak): tambang dan migas.
· Berau (Tanjung Redeb dan sekitarnya): tambang batu bara dan perkebunan.
· Paser dan Penajam Paser Utara (PPU): perkebunan serta kawasan penyangga IKN.
· Kutai Barat dan Mahakam Ulu: wilayah hulu dengan aktivitas tambang dan kehutanan.
· Kota Bontang, Samarinda, dan Balikpapan: pusat industri, distribusi, dan administrasi perusahaan.

Menurut ETH Kaltim, pola pelanggaran yang sama di berbagai daerah mengindikasikan adanya praktik sistematis, bukan sekadar kelalaian individu.

Tiga Pola Pelanggaran Terstruktur

Dari penelusuran lapangan, tim investigasi menemukan tiga modus utama:

  1. Laporan “Kosmetik” (Data Fiktif)
    Laporan CSR terlihat sempurna di atas kertas, namun tidak sesuai realitas. Infrastruktur tetap rusak dan program-program sosial tidak dirasakan warga.
  2. Pengalihan Dana ke Luar Daerah
    Dana CSR yang bersumber dari Kaltim diduga dialihkan ke luar daerah demi kepentingan citra perusahaan, melanggar semangat pemerataan pembangunan lokal.
  3. Pengabaian Kewajiban Anggaran
    Perusahaan besar diduga tidak memenuhi porsi anggaran CSR yang layak, meski meraih keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam Kaltim.

Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran Berat

Secara hukum, temuan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

· Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (kewajiban TJSL).
· Perda Kaltim No. 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
· Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika terbukti ada kolusi atau manipulasi laporan.

Ketua DPP ETH Kaltim menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada rilis. “Kami siap mendorong proses hukum,” ujarnya.

Desakan Tegas ke DPRD Kaltim: Audit Independen hingga Blacklist

ETH Kaltim kini mendesak DPRD, khususnya Pansus CSR, untuk tidak kompromi. Sejumlah langkah tegas diminta segera diambil:

· Melakukan audit investigatif independen terhadap seluruh laporan CSR perusahaan.
· Melaksanakan sidak lapangan tanpa pemberitahuan (inspeksi mendadak).
· Mengeluarkan rekomendasi blacklist hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan nakal.

“Kaltim Bukan Sapi Perah!” Pernyataan keras dilontarkan Andi Ansong Ketua DPP ETH Kaltim di hadapan awak media.

“Ini bukan kasus kecil dan bukan hanya satu wilayah. Ini persoalan menyeluruh di Kalimantan Timur. Kami sudah memegang data dan siap menyerahkan ke DPRD. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan bawa ke tingkat nasional dan aparat penegak hukum. Kaltim bukan sapi perah!”

Rilis ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Pengelolaan dana CSR di Kalimantan Timur harus diawasi secara serius demi keadilan bagi masyarakat di seluruh wilayah—bukan sekadar laporan administratif tanpa realisasi nyata.


Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Syahar Sembang

Previous Post

Hakim PN Ruteng Bebaskan Yohanes Flori dari Dakwaan Penebangan Liar, Pertimbangkan Hak Adat Manggarai

Next Post

Akademisi Hukum Jatim Desak APH Terapkan Pemberatan Pidana bagi Pelaku Pelecehan Disabilitas

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *