Berita Populer

Original Meaning dalam Penemuan Hukum: Jangkar Hakim PN agar Tak Jadi Pembuat Undang-Undang

Akademisi Hukum Jatim Desak APH Terapkan Pemberatan Pidana bagi Pelaku Pelecehan Disabilitas

Bongkar Skandal Dana CSR, Tim Investigasi ETH Kaltim Seret Perusahaan Nakal ke Meja Pansus DPRD

Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu! Polda Kaltim Bongkar Praktik Ilegal BBM Bersubsidi di Marangkayu

Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu! Polda Kaltim Bongkar Praktik Ilegal BBM Bersubsidi di Marangkayu

Kutai Kartanegara, LIRANEWS.co – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mereka berhasil mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (7/4/2026).

Penggerebekan yang dilakukan tersebut menguak modus licik yang telah berjalan lebih dari setahun oleh tersangka berinisial BS. Alih-alih membeli untuk kebutuhan sendiri, BS justru menyalahgunakan hak masyarakat dengan menyuruh orang lain—yang bertindak sebagai pembeli bayaran—untuk membeli Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara bergantian menggunakan barcode.

Setelah berhasil mengumpulkan BBM subsidi, pelaku tidak langsung menggunakannya. Bukannya mengisi ke tangki kendaraan yang sah, BBM tersebut justru disedot dan ditampung ke dalam sebuah tangki modifikasi yang tersembunyi di dalam mobil Daihatsu Sigra milik pelaku.

“Modus yang digunakan tergolong rapi namun merugikan negara dan masyarakat banyak. Pelaku menggunakan kendaraan pribadi yang dimodifikasi menjadi mobil tangki mini. Setelah ditampung, BBM bersubsidi itu kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi (diercer) untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar salah satu petugas di lokasi kejadian.

Tindakan tegas tanpa pandang bulu ini merupakan wujud komitmen Polda Kaltim dalam mengamankan distribusi energi bersubsidi. Praktik yang dilakukan BS dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak warga yang berhak mendapatkan BBM dengan harga resmi dari pemerintah.

Akibat perbuatannya, tersangka BS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra yang telah dimodifikasi serta puluhan liter BBM jenis Pertalite turut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

“Kami tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang mencoba main-main dengan BBM rakyat,” tegas petugas.

Laporan: Biro Kukar | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Wacana Seragam dan Pangkat Advokat Menguat, Menuju Kesetaraan dengan Polisi dan Jaksa?

Next Post

Wajar Panik! Simulasi Kerugian Koruptor Samsat Capai Miliaran Rupiah per Bulan Usai Aturan KDM Diterapkan

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *