Berita Populer

Dugaan Manipulasi Kredit Rp1,3 Triliun, 12 Petinggi BRI Pusat serta PT BDS dan PT SAL Ditetapkan sebagai Tersangka

Geger! Warga Suwawal Timur Jepara Revolusi Tradisi Takziyah, Rokok & Jajanan Dihapus, Sanksi Tegas Menanti!

Rentetan Kegiatan Pemilihan Ketua RT Serentak di Malinau Kota: 29 Calon Tunggal, 3 Srikandi Ikut Kontestasi

ETH Kaltim Siap Bongkar Data! Sejumlah Perusahaan Sawit di Kutim Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap dan Abaikan Hak Masyarakat

ETH Kaltim Siap Bongkar Data! Sejumlah Perusahaan Sawit di Kutim Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap dan Abaikan Hak Masyarakat

Samarinda – Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kutai Timur. Desakan ini muncul setelah Tim Investigasi ETH Kaltim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius di lapangan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan beberapa pekan terakhir, ETH Kaltim menemukan adanya dugaan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi tanpa melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, temuan di lapangan juga mengungkap adanya pengabaian terhadap berbagai kewajiban perusahaan, baik kepada masyarakat sekitar maupun terhadap kelestarian lingkungan hidup.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat, termasuk dugaan perampasan tanah adat dan tanah masyarakat yang kemudian masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan,” ungkap Ketua DPP ETH Kaltim dalam konferensi pers di Samarinda, Jumat (7/3/2026).

ETH Kaltim juga menyoroti proses penerbitan HGU yang diduga dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Menurut temuan tim investigasi, sejumlah penerbitan HGU tidak disertai kajian dampak lingkungan yang transparan dan partisipatif, sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria di tengah masyarakat.

“Kami memiliki data dan daftar nama perusahaan yang diduga bermasalah. Kami siap membuka dan menyerahkan data tersebut kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk dilakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Ketua DPP ETH Kaltim.

Lebih lanjut, ETH Kaltim mengingatkan bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus memenuhi sejumlah ketentuan hukum yang mengikat. Beberapa regulasi yang menjadi dasar kewajiban perusahaan antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan setiap usaha perkebunan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan menghormati hak masyarakat hukum adat.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur kewajiban perizinan melalui sistem OSS serta pemenuhan persyaratan lingkungan dan tata ruang.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap usaha berdampak penting memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur tahapan izin hingga kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
  5. Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang mensyaratkan proses verifikasi lapangan dan status lahan yang jelas, serta tidak boleh merampas hak masyarakat.

“Jika perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap atau mengabaikan kewajiban hukum tersebut, maka kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, ETH Kaltim meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh perizinan perkebunan sawit di wilayah Kutai Timur. ETH Kaltim juga menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga ke pemerintah pusat apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan negara.

“Jika memang ditemukan perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap atau melanggar ketentuan hukum, maka pemerintah dan aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: Biro Kutim | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Andi Ansong

Previous Post

Mempererat Silaturahmi di Malam Penuh Berkah: Yayasan Permata Gelar Buka Puasa Bersama Peringati Nuzulul Quran

Next Post

Sinergi untuk Industri: Mengenal Tugas Pokok dan Fungsi KSOP Bontang dalam Melayani Masyarakat

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *