DLH Bontang Diduga Cuci Tangan, FP2L: Klarifikasi Tak Menjawab Substansi dan Timbulkan Maladministrasi

Bontang, LIRANEWS.co – Ketua Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Kota Bontang, Sapril Yadi Alias Ucok kembali menyoroti lemahnya pengawasan pengelolaan limbah di Kota Bontang. Organisasi tersebut menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang terkesan “cuci tangan” dan menunjukkan dugaan maladministrasi dalam menangani laporan terkait pengelolaan limbah FABA (Fly Ash Bottom Ash) dari PT Graha Power Kaltim (GPK) dan PT Energi Unggul Persada (EUP), serta limbah SBE (Spent Bleaching Earth).
Penilaian ini disampaikan FP2L menyusul diterimanya surat berita acara penyampaian klarifikasi dari Pemerintah Kota Bontang melalui Sekretariat Daerah pada tanggal 8 April 2026. Surat klarifikasi yang diterbitkan 12 Maret 2026 tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan di lapangan.
“Kami menerima surat klarifikasi, tetapi isinya justru bertolak belakang dengan fakta di lapangan. DLH hanya menjelaskan regulasi tanpa bukti data atau dokumen valid. Ini bentuk penghindaran tanggung jawab,” tegas perwakilan FP2L dalam rilisnya, Jumat (10/4/2026).
FABA Mengeras Jadi Bukit, DLH Bilang Sesuai Aturan
Dalam surat klarifikasinya, DLH Bontang menyatakan bahwa pengelolaan FABA oleh PT GPK telah sesuai ketentuan sebagai limbah non-B3 dan diperbolehkan dalam bentuk penumpukan (waste pile). DLH juga menyebut penggunaan FABA oleh masyarakat sebagai bagian dari rincian teknis persetujuan lingkungan.
Namun, FP2L membantah keras pernyataan tersebut. Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, FABA tidak hanya ditumpuk, tetapi telah mengeras membentuk bukit dan dihampar di luar area Tempat Penampungan Sementara (TPS). Bahkan, material tersebut digunakan untuk pembangunan jalan di lingkungan pemukiman warga.
“Ini bukan sekadar pengelolaan. Ini sudah berpotensi menjadi pencemaran lingkungan. Fakta mengeras seperti bukit dan digunakan di pemukiman adalah bukti kuat tidak terpenuhinya sistem pengelolaan sesuai perundang-undangan,” tegas Ucok
Lemahnya Pengawasan dan Kesan “Tutup Mata”
FP2L juga menyoroti pernyataan DLH yang mengaku tidak pernah mengeluarkan teguran karena belum ditemukan pelanggaran. Menurut FP2L, pernyataan tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan terkesan “tutup mata”.
“Bagaimana mungkin DLH menilai tidak ada pelanggaran, sementara hingga saat ini belum pernah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama DPRD Komisi C, DLH, dan FP2L sesuai permintaan kami saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan Ramadhan lalu? Semua hanya dijawab lewat surat klarifikasi. Tidak ada transparansi,” sesalnya.
FP2L menegaskan bahwa pengawasan lingkungan bersifat preventif. “Ketika sudah ada indikasi kuat di lapangan, seharusnya DLH bertindak, bukan menunggu sampai terjadi dampak atau menunggu pembuktian akhir,” lanjut perwakilan FP2L.
Lempar Kewenangan ke Provinsi, FP2L: Bentuk Pembiaran
Dalam suratnya, DLH juga menyatakan bahwa kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi berada di tingkat provinsi. Hal ini langsung dikritik tajam oleh FP2L sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan “cuci tangan”.
“Jika kewenangan ada di provinsi, lalu apakah DLH Kota sudah melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini ke provinsi? Dan mengapa kami sebagai pelapor tidak pernah diberi tahu apa saja yang sudah dilakukan? Ini sudah sangat jelas tidak ada transparansi dan patut diduga sebagai bentuk pembiaran,” tambahnya.
Izin PT EUP Bukan Tameng, FP2L Ancam Lapor ke Pusat
Terkait PT EUP, DLH menyebut perusahaan telah mengantongi izin operasional pengelolaan limbah B3. Namun, FP2L menegaskan bahwa keberadaan izin tidak serta-merta menjamin tidak adanya pelanggaran di lapangan.
“Izin bukan tameng. Yang harus diuji adalah kesesuaian antara izin dengan kondisi nyata di lapangan. Jika tidak sesuai, itu tetap pelanggaran hukum lingkungan,” tegas Ucok.
Menutup pernyataannya, FP2L menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melaporkan dugaan maladministrasi kepada instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan perlindungan nyata bagi masyarakat Bontang. Kami mendesak Gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan,” tutupnya.
Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








