Berita Populer

Empat Ide Gila dari Hakim PN Muara Enim: Sidir Jadi Solusi Paspor hingga Pidana Kerja Sosial

Wakil Ketua KPK Ungkap Fakta Menohok: 81 Persen Koruptor Laki-Laki, Uang Hasil Korupsi Dialirkan ke Wanita Penghibur

ETH Kaltim Soal Demo 21 April: “Tidak Ada Intervensi Selama Tidak Melanggar Regulasi”

Aktivis Lingkungan Bongkar Skandal FABA di Bontang: DLH Diduga Terlibat Pembiaran, Warga Jadi Korban

Aktivis Lingkungan Bongkar Skandal FABA di Bontang: DLH Diduga Terlibat Pembiaran, Warga Jadi Korban

Bontang, LIRANEWS.co – Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU PT. Graha Power Kaltim atau GPK di Kota Bontang kini mencuat ke permukaan. Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) mengungkap temuan mengejutkan di lapangan: limbah FABA dihamparkan langsung di jalan perkampungan tanpa standar prosedur lingkungan yang layak.

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini diduga mendapat “restu” dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang tanpa disertai edukasi atau kajian risiko kesehatan bagi warga.

Limbah Bertebaran di Depan Rumah Warga

Dalam keterangannya kepada media, Rabu (8/4/2026), Ketua FP2L Sapril Yadi (Ucok) menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari silaturahmi timnya dengan warga Lok Tunggul, Bontang. Warga setempat mengakui bahwa pemanfaatan limbah FABA untuk pengerasan jalan dilakukan atas permintaan mereka sendiri kepada PT GPK.

“Warga menginginkan perbaikan jalan. Namun, kebutuhan itu dijawab oleh perusahaan dengan material limbah FABA yang tidak diolah secara benar, bukan dengan semenisasi atau material layak yang aman,” ujar Ucok.

Menurut FP2L, kondisi ini justru menunjukkan kegagalan perusahaan dan pemerintah dalam melindungi masyarakat. Limbah tersebut dihampar tanpa lapisan pelindung dan tanpa sistem pengamanan lingkungan, padahal jaraknya sangat dekat dengan pemukiman.

“Kebutuhan warga akan jalan tidak boleh dijawab dengan praktik yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan mereka sendiri,” tegasnya.

DLH Diduga Beri Izin Tanpa Kajian

Salah satu temuan paling serius adalah pengakuan warga bahwa kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan dari DLH Bontang. Namun, hingga saat ini, tidak ada penjelasan mengenai kandungan material FABA yang digunakan, maupun risiko kesehatan dan lingkungan yang mungkin timbul.

Ucok menilai, jika benar persetujuan diberikan tanpa kajian teknis dan ilmiah yang memadai, maka hal itu merupakan bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Persetujuan yang melanggar prinsip kehati-hatian adalah cacat hukum. DLH tidak boleh melegalkan praktik yang berpotensi mencemari lingkungan hanya karena dianggap ‘non-B3’,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa meskipun FABA dikategorikan sebagai limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3), material tersebut tetap memiliki potensi risiko lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan udara jika tidak dikelola dengan ketat.

“Status non-B3 tidak menghapus kewajiban pengelolaan lingkungan yang ketat,” imbuh Ucok.

Tak Ada Tindak Lanjut, FP2L Bawa Kasus ke Pusat

Frustrasi dengan respons aparatur daerah, FP2L mengaku sudah berupaya melapor ke DLH Bontang namun tidak mendapat tindak lanjut. Bahkan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Bontang yang mengabulkan permintaan inspeksi mendadak (sidak) bersama hingga kini tidak terealisasi.

“Diam, bungkam. Padahal kami terus berupaya. Karena itu, kami tidak akan tinggal diam lagi,” kata Ucok.

FP2L menyatakan telah menyiapkan laporan resmi yang akan dilayangkan ke tiga lembaga sekaligus:

  1. Aparat penegak hukum (Kepolisian) dan Gakkum KLHK
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  3. Ombudsman Republik Indonesia

Selain itu, FP2L mendesak diadakannya investigasi independen serta uji lingkungan (sampling) di area perusahaan dan permukiman warga yang diduga terdampak.

Warga = Korban, DLH = Lemah, GPK = Pelaku

FP2L memetakan tiga aktor utama dalam kasus ini:

· Warga sebagai korban yang tidak mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat.
· DLH Bontang yang dinilai lemah, tidak proaktif, dan diduga memberikan persetujuan tanpa dasar perlindungan masyarakat.
· PT GPK sebagai pelaku yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pengelolaan limbah FABA.

“Ini bukan sekadar soal jalan kampung. Ini soal keselamatan warga dan masa depan lingkungan. Kasus ini tetap kami kawal hingga tuntas meski perjalanan panjang yang menguras energi, waktu, dan pikiran,” pungkas Ucok.

Sampai berita ini diturunkan, pihak DLH Bontang dan PT GPK belum memberikan tanggapan resmi.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

FP2L Bontang Sorot Lokasi SPPG di Lok Tunggul: Dinilai Tidak Aman dan Berbahaya

Next Post

Defisit Anggaran Capai Rp150 Miliar, Aktivis LIRA Minta Pemerintah Bontang Geser Anggaran untuk Masyarakat

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *