Berita Populer

Muscab III PPP Kabupaten Malinau Resmi Dibuka, DPC Tegaskan PPP adalah Partai Nasional

Akhirnya Gubernur Kaltim Memecat Adiknya, Hijrah Mas’ud: Kemenangan Sementara atau Hanya Filler?

Studi Akademik: Krisis Sampah di Indonesia Jadi Sinyal Kuat Praktik Korupsi

Prof. Eddy Hiariej: Sistem Peradilan Pidana Berbasis TI Terpusat di Mahkamah Agung

Prof. Eddy Hiariej: Sistem Peradilan Pidana Berbasis TI Terpusat di Mahkamah Agung

Jakarta, LIRANEWS.co – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggelar Seminar Nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun IKAHI 2026 pada Selasa (21/4/2026). Kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring ini mengangkat tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”

Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam paparannya, ia menyoroti arah kebijakan terbaru terkait sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi yang tengah disiapkan sebagai bagian dari implementasi KUHAP 2025.

Menurut Prof. Eddy, Mahkamah Agung (MA) akan memegang peran sentral dalam pengelolaan sistem tersebut.

“Sistem Peradilan Pidana berbasis Teknologi Informasi diletakkan di Mahkamah Agung, jadi semua terpusat di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas lembaga setelah mempertimbangkan struktur kewenangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Dalam kesepakatan sebelumnya, pengaturan ini berada di bawah Menko Polkam. Namun karena Menko Polkam tidak membawahi penegakan hukum, maka tim sepakat diletakkan di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Selain itu, Prof. Eddy juga mengungkapkan bahwa sejumlah peraturan yang selama ini diterbitkan oleh Mahkamah Agung menjadi rujukan penting dalam penyusunan aturan pelaksana KUHAP.

“Banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang kemudian diadopsi menjadi peraturan pelaksana KUHAP,” katanya.

Seminar ini menjadi forum penting bagi para hakim dan pemangku kepentingan untuk memahami arah reformasi sistem peradilan pidana, khususnya dalam penerapan pidana non-penjara dan pemanfaatan teknologi informasi. Diharapkan, melalui kegiatan ini tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perubahan regulasi, sekaligus mendorong kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi transformasi sistem peradilan yang semakin modern dan terintegrasi.

Laporan: Biro IKN | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Rusaknya Tatanan Demokrasi Akibat Ulah “Curi Start” di Ajang Kontestasi Ketua RT

Next Post

BREAKING NEWS: PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Eks Pejabat Wilmar Group Jadi 8 Tahun Penjara

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *