Dugaan Manipulasi Kredit Rp1,3 Triliun, 12 Petinggi BRI Pusat serta PT BDS dan PT SAL Ditetapkan sebagai Tersangka

Jakarta, LIRANEWS.co – Sebanyak 12 petinggi dari Bank BRI Pusat serta dua perusahaan swasta, PT BDS dan PT SAL, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang dalam kasus dugaan pengakuan uang negara senilai Rp1,3 triliun. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penyelidikan skandal besar yang diduga merugikan keuangan negara.
Juru bicara tim penyidik menyatakan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam skema manipulatif yang mengakibatkan aliran dana negara keluar secara tidak sah.
“Kami telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4).
Ke-12 tersangka terdiri dari jajaran direksi, manajemen senior BRI Pusat, serta pimpinan PT BDS dan PT SAL. Mereka diduga merancang dan menyetujui mekanisme kerja sama fiktif serta pemberian fasilitas kredit tanpa prosedur wajar, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai 1,3 triliun rupiah.
“Kerugian ini dihitung sementara berdasarkan hasil audit investigatif. Ada indikasi bahwa uang negara dialihkan untuk kepentingan pribadi dan korporasi,” tambah penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI, PT BDS, dan PT SAL belum memberikan tanggapan resmi. Namun, kuasa hukum beberapa tersangka menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan siap membantah tuduhan di pengadilan.
Penyidik telah melarang para tersangka bepergian ke luar negeri dan menjadwalkan pemanggilan intensif pekan ini. Barang bukti berupa dokumen perjanjian, laporan keuangan, dan catatan transaksi elektronik juga telah disita.
Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut lembaga perbankan besar serta dua perusahaan yang diduga menjadi saluran penggelapan dana negara.
Laporan: Biro IKN | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri







