Kejaksaan Agung Tahan Kajari Karo dan Jajarannya Terkait Polemik Penanganan Kasus Dugaan Korupsi

Jakarta, LRANEWS.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama sejumlah pihak lainnya. Penahanan ini dilakukan sebagai respons atas polemik dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang videografer bernama Amsal Sitepu.
Selain Kajari Karo, Kejagung juga menahan Kepala Seksi Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lingkungan Kejari Karo. Mereka semua dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses klarifikasi di Kejaksaan Agung, Minggu (5/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, proses klarifikasi saat ini difokuskan untuk menilai apakah penanganan perkara yang dilakukan para jaksa tersebut sudah profesional dan sesuai prosedur.
“Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak. Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Namun, pernyataan itu tak serta merta meredakan pertanyaan publik. Penahanan terhadap pimpinan dan jaksa di lingkungan kejaksaan sendiri justru memunculkan spekulasi: apakah langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang sesungguhnya, atau sekadar “pengamanan internal” untuk melindungi institusi dari tekanan luar?
Kasus yang menyeret Danke Rajagukguk ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung. Publik menuntut transparansi dan ketegasan yang berani, bukan sekadar proses internal yang berakhir tanpa kejelasan. Jika proses ini berhenti di tahap pemeriksaan internal dan tak diikuti sanksi nyata serta perbaikan sistem, maka kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan berpotensi semakin tergerus.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang jabatan dan tanpa kompromi. Yang dipertaruhkan saat ini bukan hanya nasib satu kasus atau satu nama, melainkan integritas institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara keseluruhan.
Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








