JUMAT KERAMAT: BPK Ungkap Kekurangan Volume Tujuh Paket Pemeliharaan di Bontang, Rugikan Negara Rp66 Juta

BONTANG, LIRANEWS.CO | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket pekerjaan pemeliharaan di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas realisasi belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi belanja barang dan jasa TA 2024 mencapai Rp1.257.207.393.171 atau 92,39 persen dari total anggaran Rp1.360.705.501.733. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan direalisasikan sebesar Rp40.134.736.129.
Namun, dari hasil pemeriksaan secara uji petik, BPK menemukan permasalahan signifikan berupa kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket pekerjaan yang tersebar di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan total nilai kekurangan mencapai Rp66.633.844.
Berikut rincian tujuh paket pekerjaan beserta OPD terkait:
- RSUD Taman Husada: 2 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp397.553.585 dan nilai kekurangan sebesar Rp19.350.214.
- Sekretariat Daerah: 2 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp352.579.100 dan nilai kekurangan sebesar Rp32.672.067.
- Sekretariat DPRD: 1 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp199.691.200 dan nilai kekurangan sebesar Rp3.406.780 .
- Kecamatan Bontang Selatan: 1 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp168.507.961 dan nilai kekurangan sebesar Rp8.328.000.
- Kecamatan Bontang Utara: 1 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp198.930.000 dan nilai kekurangan sebesar Rp2.876.781.
Temuan ini pun mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum dan aktivis LIRA, Eko Yulianto, S.H. Ia menilai praktik kekurangan volume pekerjaan merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.
“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,” tegas Eko Yulianto kepada wartawan, Jumat (6/3/2025).
Ia merinci, pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 27 ayat (6) huruf b yang mengatur tentang kewajiban penyedia barang/jasa, serta Pasal 78 ayat (3) huruf d dan huruf e yang mengatur mengenai sanksi dan tanggung jawab para pihak dalam kontrak pengadaan.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa temuan kekurangan volume ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari para pejabat struktural, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing OPD .
“Ini menunjukkan pengendalian internal yang kurang optimal. Pekerjaan yang tidak sesuai kontrak jelas merugikan keuangan daerah dan publik berhak mendapat penjelasan serta komitmen agar uang yang tak semestinya dibayar itu segera dikembalikan ke kas daerah,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait dari kelima OPD dan Pemerintah Kota Bontang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut dan langkah tindak lanjut yang akan diambil.
Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








