Praktisi Hukum Sebut Aturan “Buka Blokir” dan “Tarik Paksa” Kendaraan Leasing sebagai Pemerasan, Desak OJK Turun Tangan

SAMARINDA, LIRANEWS.co | Aturan yang diterapkan sejumlah perusahaan leasing kepada nasabah, khususnya kendaraan bermotor, terkait biaya “buka blokir” cicilan dan “tarik paksa” menggunakan jasa pihak ketiga, dinilai telah melampaui batas kewajaran. Eko Yulianto, S.H., praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), secara tegas menyatakan bahwa praktik tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan.
Menurut Eko, penerapan biaya tambahan yang besar untuk membuka blokir kendaraan atau proses penarikan paksa yang disertai ancaman, sering kali menjerat nasabah yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Pola yang diterapkan, dengan membebankan biaya tinggi di luar kesepakatan awal dan dengan cara menekan, sangatlah mirip dengan unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa, (10/02/2026).
Ia menjelaskan, banyak nasabah yang terpaksa menyetor dana dalam jumlah signifikan, di luar angsuran yang tertunggak, hanya untuk mendapatkan kendaraannya kembali.
- Pasal 473 (Pemerasan)
· Ayat (1): “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
· Ayat (2): “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
· Ayat (3): “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” - Pasal 474 (Ancaman Pemerasan)
· “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman akan mencemarkan nama baik atau akan membuka rahasia, untuk memberikan barang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena ancaman pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
“Jika tidak dibayar, unit tidak bisa dipakai. Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak dan pengambilan harta orang lain secara tidak sah dengan paksaan,” tambahnya.
Menyikapi maraknya pengaduan masyarakat, Eko Yulianto mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator segera turun tangan.
“OJK tidak bisa tinggal diam. Harus ada aturan yang tegas dan spesifik yang melarang praktik-praktik semena-mena seperti ini. Perusahaan leasing harus diatur agar memiliki mekanisme penyelesaian tunggakan yang manusiawi dan proporsional, bukan justru memeras nasabahnya sendiri,” tegasnya.
Desakan ini menyasar perlunya OJK mengeluarkan regulasi yang melarang kategorisasi biaya “buka blokir” dan menetapkan standar operasional yang jelas serta berkeadilan dalam proses penanganan kredit macet. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi konsumen dan alat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak OJK belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Masyarakat dan pengguna jasa leasing pun menunggu langkah konkret dari regulator untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, mengingat praktik serupa masih banyak terjadi di lapangan.

Kontak untuk Narasumber:
Eko Yulianto, S.H.
[0815 2030 8484]
Keterangan Redaksi:
LSM LIRA (Lembaga Informasi dan Reformasi Autentik) merupakan organisasi yang aktif dalam pengawasan dan advokasi di bidang perlindungan konsumen dan reformasi hukum.
Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








