Berita Populer

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

KISAH INSPIRATIF: Tak Berebut Anggaran, Wanita Ini Bangun “Kerajaan” Mandiri untuk 15.000 Santri Gratis

Gambar Ilustrasi AI

Komplotan Nelayan Pembobol Besi Antikarat Jembatan Suramadu Dibekuk, Sudah 21 Kali Beraksi

Komplotan Nelayan Pembobol Besi Antikarat Jembatan Suramadu Dibekuk, Sudah 21 Kali Beraksi

Gambar Ilustrasi AI

BANGKALAN, LIRANEWS.CO | Aksi nekat komplotan nelayan yang secara sistematis mempreteli besi antikarat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu akhirnya berakhir di sel tahanan. Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bangkalan meringkus tujuh pelaku saat tengah asyik beraksi pada Minggu (8/3/2026) dini hari.

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB itu bermula dari patroli rutin petugas di sekitar perairan bawah jembatan penghubung Surabaya–Madura tersebut. Gerak-gerik sebuah perahu bermesin yang berhenti terlalu lama di area terlarang mencurigakan petugas.

Saat diperiksa, ditemukan empat batang besi antikarat pelindung tiang pancang (sacrificial anode) yang telah dipreteli. Setiap batang besi memiliki bobot sekitar 120 kilogram. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit perahu lengkap mesin, crane oranye seberat 5 kuintal, satu set kompresor, dan lima ponsel sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa komplotan ini bukan pemula. Dari hasil penyelidikan, mereka telah beraksi sebanyak 21 kali di lokasi yang sama.

“Dari 21 kali aksi, sebanyak 16 kali berhasil membawa kabur tiga hingga empat besi pelindung. Lima aksi lainnya gagal karena berbagai sebab. Aksi ke-21 ini berhasil digagalkan berkat patroli ketat dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2026,” ujar Hafid dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (13/3/2026).

Hafid menambahkan, nilai kerugian per buah besi tersebut diperkirakan mencapai Rp23 juta. “Jika dikalkulasi, total kerugian negara dari 16 aksi yang berhasil sangat fantastis,” imbuhnya.

Kapolres Bangkalan mengidentifikasi ketujuh tersangka, yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan. Mereka adalah BS (32), MY (33), MM (40), MFR (30), HT (40), AS (27), dan SA (40). Sebagian besar tersangka merupakan warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan satu orang warga Kecamatan Arosbaya, Bangkalan.

“Modus operandi mereka adalah memanfaatkan aktivitas melaut sebagai kedok. Dengan peralatan las dan crane portable, mereka mempreteli besi-besi tersebut lalu mengangkutnya menggunakan perahu,” jelas Hafid.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini mereka mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Biro Bangkalan | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Sanusi

Previous Post

Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Malinau, Warga: “Wees Garek Ngelakoni, Sabar Wes”

Next Post

Puluhan Jamaah Muhammadiyah Malinau Rayakan Idul Fitri 1447 H, Khatib Ajak Jaga Silaturahmi dengan Nahdlatul Ulama

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *