Berita Populer

Prof. Eddy Hiariej: Sistem Peradilan Pidana Berbasis TI Terpusat di Mahkamah Agung

Rusaknya Tatanan Demokrasi Akibat Ulah “Curi Start” di Ajang Kontestasi Ketua RT

Dugaan Manipulasi Kredit Rp1,3 Triliun, 12 Petinggi BRI Pusat serta PT BDS dan PT SAL Ditetapkan sebagai Tersangka

BAPPEMDA Sultra Desak Kejati Tetapkan Pejabat KUPP Kolut dan Anaknya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

KENDARI, LIRANEWS.co | Barisan Pemuda Pemerhati Daerah (BAPPEMDA) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk segera menetapkan seorang pejabat senior di wilayah kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka Utara dan anaknya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan.

Desakan itu disampaikan menyusul kuatnya indikasi keterlibatan keduanya yang diduga memainkan peran sentral dalam praktik korupsi terkait aktivitas pertambangan dan tata kelola dokumen kepelabuhanan di Kolaka Utara.

Koordinator BAPPEMDA Sultra, Firman Adhyaksa, menegaskan penanganan perkara ini tidak boleh berlarut-larut dan harus dilakukan secara transparan serta profesional. Menurutnya, dugaan keterlibatan pejabat aktif beserta keluarga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Kami mendesak Kejati Sultra agar segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan pejabat senior Wilker KUPP Kolut berinisial I dan anaknya berinisial NOI sebagai tersangka,” tegas Firman dalam keterangan persnya, Sabtu (13/12/2025).

Firman menjelaskan, pihaknya menduga sang pejabat menerima aliran dana dari korupsi pertambangan di Kolaka Utara. Sementara anaknya, NOI, diduga kuat menjadi fasilitator utama keluar masuknya kapal pengangkut ore ilegal di jetty PT KMR.

“Kami menganggap keduanya memiliki peran sentral dalam mengatur dan melancarkan praktik korupsi pertambangan di Kolaka Utara,” ujarnya.

Ia menilai praktik dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Penegakan hukum harus tegas dan adil. Status jabatan maupun hubungan keluarga tidak boleh menjadi tameng hukum. Jika alat bukti telah cukup, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan,” lanjut Firman.

Selain penetapan tersangka, BAPPEMDA juga meminta Kejati Sultra mengusut tuntas aliran dana, jaringan aktor yang terlibat, serta peran pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut.

BAPPEMDA Sultra menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial jika diperlukan.

Laporan: Biro Kolaka | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Eka Satria Putra

Previous Post

Kebakaran Tengah Malam Landa Permukiman di Belakang Gorengan Bastino Bontang Selatan

Next Post

Ormas dan LSM: Mitra Strategis Pembangunan dengan Landasan Hukum yang Jelas

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *