Berita Populer

Tim Biro Hukum ETH Kaltim: Gubernur Keliru Pahami “Hak Prerogatif”, Jangan Samakan Diri dengan Presiden

MA dan KPK Resmi Teken MoU, 200 Pimpinan Pengadilan akan Jalani Pendidikan Antikorupsi

Drama Debt Collector Salah Sasaran di Surabaya: Mobil Mewah Rp1,3 Miliar Cash Nyaris Dirampas dengan Dokumen Fiktif

Foto: Eko Yulianto, S.H. (Biro Hukum ETH Kaltim)

Tim Biro Hukum ETH Kaltim: Gubernur Keliru Pahami “Hak Prerogatif”, Jangan Samakan Diri dengan Presiden

Tim Biro Hukum ETH Kaltim: Gubernur Keliru Pahami “Hak Prerogatif”, Jangan Samakan Diri dengan Presiden

Foto: Eko Yulianto, S.H. (Biro Hukum ETH Kaltim)

Samarinda, LIRANEWS.co – Tim Biro Hukum Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur melalui Eko Yulianto, S.H. melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Gubernur Kalimantan Timur terkait penggunaan istilah “hak prerogatif” dalam penunjukan tim ahli.

Eko menilai pernyataan tersebut bukan sekadar keliru, tetapi mencerminkan kesalahan mendasar dalam memahami hukum tata negara Indonesia.

“Tidak tepat dan menyesatkan jika kewenangan gubernur diklaim sebagai hak prerogatif. Dalam sistem ketatanegaraan kita, konsep tersebut secara konstitusional hanya melekat pada Presiden, bukan kepala daerah,” tegas Eko.

Ia menegaskan, bahkan kewenangan Presiden yang sering disebut sebagai hak prerogatif pun tidak bersifat absolut, karena dibatasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta mekanisme checks and balances dengan DPR dan Mahkamah Agung.

Adapun kewenangan konstitusional Presiden meliputi:

· Pengangkatan dan pemberhentian menteri (Pasal 17 UUD 1945);
· Pemberian grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1);
· Pemberian amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2);
· Pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain (Pasal 13);
· Pelaksanaan kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat 1);
· Pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan persetujuan DPR (Pasal 11).

“Jika Presiden saja dibatasi konstitusi, maka tidak ada dasar bagi kepala daerah untuk mengklaim kewenangan serupa. Ini jelas bentuk kekeliruan berpikir yang tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.

Eko juga menyoroti penunjukan tim ahli yang dinilai berpotensi sarat kepentingan personal. Ia mengingatkan bahwa praktik semacam itu dapat mengarah pada nepotisme dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Jabatan publik bukan ruang bagi relasi pribadi. Jika penunjukan didasarkan pada kedekatan, bukan kompetensi, maka itu adalah kemunduran dalam tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Ia mendesak agar Gubernur Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna meluruskan pernyataan yang dinilai keliru tersebut, sekaligus menjaga marwah pemerintahan daerah di mata masyarakat.

ETH Kaltim memastikan akan terus melakukan pengawasan aktif serta tidak segan menyampaikan kritik keras terhadap setiap kebijakan atau pernyataan pejabat publik yang menyimpang dari prinsip hukum dan tata kelola yang baik.

Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Syahrial

Previous Post

MA dan KPK Resmi Teken MoU, 200 Pimpinan Pengadilan akan Jalani Pendidikan Antikorupsi

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *