Berita Populer

MA dan KPK Resmi Teken MoU, 200 Pimpinan Pengadilan akan Jalani Pendidikan Antikorupsi

Drama Debt Collector Salah Sasaran di Surabaya: Mobil Mewah Rp1,3 Miliar Cash Nyaris Dirampas dengan Dokumen Fiktif

LIRA: Selamat Bertugas untuk Lurah Loktuan dan Para Kartini Kota Bontang

Drama Debt Collector Salah Sasaran di Surabaya: Mobil Mewah Rp1,3 Miliar Cash Nyaris Dirampas dengan Dokumen Fiktif

Drama Debt Collector Salah Sasaran di Surabaya: Mobil Mewah Rp1,3 Miliar Cash Nyaris Dirampas dengan Dokumen Fiktif

Surabaya, LIRANEWS.co – Aksi tidak menyenangkan yang dilakukan debt collector (DC) berujung pada dugaan percobaan perampasan kembali mencoreng citra keamanan di Kota Pahlawan. Seorang warga Mojoklangru Wetan, Andy Pratomo, menjadi korban salah sasaran yang mengalami trauma mendalam setelah mobil mewah Lexus RX350 miliknya nyaris ditarik paksa oleh pihak BFI Finance dengan dalih tunggakan fiktif.

Padahal, Andy mengantongi bukti pembelian tunai (cash) senilai Rp1,3 miliar.

Peristiwa meledak saat gerombolan debt collector merangsek masuk ke kediaman Andy pada November lalu. Berbekal surat kuasa, mereka mengklaim adanya tunggakan cicilan lebih dari enam bulan.

“Saya beli mobil ini cash di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot berteriak di depan rumah sampai mempermalukan keluarga saya di depan tetangga,” ujar Andy dengan nada kesal, Kamis (24/4/2025).

Drama di Polsek Mulyorejo

Insiden ini kemudian dilaporkan ke Polsek Mulyorejo. Di sana, kejanggalan mulai terkuak secara memalukan bagi pihak leasing. Perwakilan BFI Finance datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain, yakni Adi Hosea.

Titik paling absurd muncul saat polisi melakukan pemeriksaan silang. Dokumen BFI mencantumkan kendaraan tersebut bertipe Lexus RX250. Padahal, dalam sejarah industri otomotif, Lexus tidak pernah memproduksi tipe tersebut. Sementara itu, fisik kendaraan dan dokumen asli (STNK/BPKB) milik Andy dengan tegas menyatakan tipe RX350.

“Hasil cek fisik di Samsat Manyar Kertoarjo menyatakan surat-surat saya sah dan asli. Lucunya, pihak BFI yang awalnya menantang justru mangkir dan tidak berani menunjukkan bukti fisik asli mereka,” tambah Andy.

Jerat Hukum dan Ketidakkooperatifan Leasing

Ronald Talaway, kuasa hukum korban, menegaskan tindakan ini adalah tindak pidana murni. Ia membidik para pelaku dengan Pasal 448 KUHP Baru tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

“Meskipun mobil gagal dibawa, intimidasi dan pemaksaan itu sudah memenuhi unsur pidana. Setiap percobaan tindak pidana tetap dapat dipidana,” tegas Ronald.

Hingga kini, pihak BFI Finance dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya dengan nomor lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.

Langkah Hukum Selanjutnya

Merespons sikap tidak kooperatif tersebut, Andy kini bersiap menempuh jalur perdata sekaligus melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI.

“Tuntutan saya tegas, cabut izin usaha leasing tersebut. Jangan sampai ada lagi warga yang jadi korban intimidasi dengan modal surat bodong,” pungkas Andy.

Hingga berita ini ditulis, kantor perusahaan pembiayaan terkait di Surabaya belum memberikan keterangan resmi.

Laporan: Biro Surabaya | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

LIRA: Selamat Bertugas untuk Lurah Loktuan dan Para Kartini Kota Bontang

Next Post

MA dan KPK Resmi Teken MoU, 200 Pimpinan Pengadilan akan Jalani Pendidikan Antikorupsi

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *