Berita Populer

Original Meaning dalam Penemuan Hukum: Jangkar Hakim PN agar Tak Jadi Pembuat Undang-Undang

Akademisi Hukum Jatim Desak APH Terapkan Pemberatan Pidana bagi Pelaku Pelecehan Disabilitas

Bongkar Skandal Dana CSR, Tim Investigasi ETH Kaltim Seret Perusahaan Nakal ke Meja Pansus DPRD

Gambar ilustrasi dibuat dengan AI

JUM’AT KERAMAT: Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada RSUD Taman Husada Tidak Sesuai Ketentuan

JUM’AT KERAMAT: Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada RSUD Taman Husada Tidak Sesuai Ketentuan

Gambar ilustrasi dibuat dengan AI

Bontang, LIRANEWS.co – Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam pelaksanaan empat paket pekerjaan pengadaan.

Sorotan ini disampaikan langsung oleh Eko Yulianto, S.H., selaku Praktisi Hukum sekaligus Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kota Bontang. Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan LHP BPK RI TA 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada TA 2024 senilai Rp243.101.129.946 atau 95,68% dari pagu anggaran Rp254.064.539.459.

Namun, dalam pemeriksaan secara uji petik pada realisasi belanja di RSUD Taman Husada, ditemukan realisasi yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp135.377.547 dari total nilai kontrak Rp4.120.984.055.

“Permasalahan ini serius karena menyangkut perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang belum sesuai aturan,” tegas Eko dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/4/2026).

Eko merinci tiga pokok permasalahan utama dalam empat paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin tersebut:

  1. Pembayaran harga satuan tidak sesuai ketentuan pada paket pekerjaan CCTV Outdoor senilai Rp58.322.536.
  2. Pengadaan CCTV tidak sesuai kebutuhan senilai Rp130.550.000.
  3. Pembayaran biaya pengiriman melebihi harga riil atas tiga paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin di RSUD Taman Husada senilai Rp77.055.011.

Atas permasalahan kelebihan biaya pengiriman tersebut, telah dilakukan penyetoran ke rekening kas daerah pada tanggal 2 hingga 6 Mei 2025 senilai Rp77.055.011.

Namun demikian menanggapi hal itu, Eko Yulianto menegaskan bahwa meskipun sebagian kerugian telah dikembalikan, kasus ini harus menjadi peringatan keras.

“Jika temuan BPK masih bisa ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian keuangan ke kas daerah, lalu bagaimana jika tidak menjadi temuan? maka hal ini bisa menjadi perbuatan korupsi yang selesai dengan sempurna. Ini sangat berbahaya,” ujar Eko.

Lebih lanjut, ia mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh tentang integritas pegawai dan pemberian sanksi berupa punishment (hukuman) bagi para pelakunya.

“Ini bagian dari pembinaan personel di lingkungan aparatur sipil negara. Jangan hanya mengembalikan uang, tapi harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

LSM LIRA Kota Bontang sendiri berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran daerah, khususnya di sektor pelayanan publik seperti RSUD Taman Husada. dan OPD lainnya.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Wajar Panik! Simulasi Kerugian Koruptor Samsat Capai Miliaran Rupiah per Bulan Usai Aturan KDM Diterapkan

Next Post

Kejaksaan Agung Tahan Kajari Karo dan Jajarannya Terkait Polemik Penanganan Kasus Dugaan Korupsi

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *