Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Rp54 Miliar di Pemkot Bontang Mandek? LSM LIRA Desak Kejati Kaltim Bergerak

SAMARINDA, LIRANEWS.CO | Bau busuk anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali mencuat dan mengundang keprihatinan publik. Praktisi Hukum sekaligus Aktivis LSM LIRA, Eko Yulianto, S.H., angkat bicara mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, yang dinilainya mencapai angka yang cukup fantastis yaitu Rp54 miliar.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kalimantan Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Namun, hingga saat ini, publik belum melihat perkembangan signifikan dari proses hukum tersebut.
“Kami ingin mempertanyakan, sudah sejauh mana proses penyelidikan atas laporan dugaan korupsi Bimtek Rp54 miliar ini? Apakah masih dalam tahap kajian, atau justru mulai menguap?” ujar Eko kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, EMAK Kaltim melaporkan indikasi korupsi dalam pelaksanaan Bimtek Pemkot Bontang yang menghabiskan dana APBD hingga Rp54 miliar. Angka tersebut dinilai sangat janggal dan tidak masuk akal, terlebih pelaksanaan kegiatan dilakukan di sejumlah daerah wisata seperti Bali, Yogyakarta, dan Bandung.
“Ini bukan lagi soal peningkatan kapasitas aparatur, tapi sudah mengarah pada pesta anggaran. Rp54 miliar untuk Bimtek di tengah banyaknya kebutuhan mendesak masyarakat Bontang adalah bentuk pemborosan yang beraroma korupsi. Apakah tidak bisa dilakukan di daerah sendiri agar lebih efisien?” tegas Eko, mengutip pernyataan EMAK.
Praktisi hukum tersebut menyoroti kuatnya dugaan mark-up anggaran (penggelembungan dana), penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi pengkondisian proyek yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Laporan yang diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, ini membawa potensi pelanggaran hukum serius. Jika terbukti, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, pengelolaan APBD yang boros juga melanggar asas efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Eko mendesak Kejati Kaltim untuk tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta agar institusi penegak hukum tersebut mengusut tuntas aliran dana, mengungkap siapa saja penyelenggara, peserta Bimtek, dan oknum pejabat yang bertanggung jawab.
“Ini akan menjadi ujian integritas bagi Kejati Kaltim. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rakyat Kaltim, khususnya warga Bontang, menunggu keberanian Kejati untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Kaltim masih memproses laporan tersebut. Publik pun bertanya-tanya, apakah kasus dengan nilai fantastis ini akan terang benderang atau kembali menguap seperti skandal anggaran lainnya di masa lalu.
Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








