Rusaknya Tatanan Demokrasi Akibat Ulah “Curi Start” di Ajang Kontestasi Ketua RT

Malinau, LIRANEWS.co – Pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) serentak di Kabupaten Malinau yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Mei 2026 mendatang, ternyata diwarnai dengan pelanggaran prosedur. Seorang oknum calon diduga melakukan aksi “curi start” dengan menyebarkan foto dan data diri calon lain melalui status media sosial sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Informasi tersebut tersebar melalui fitur status WhatsApp. Padahal, berdasarkan jadwal yang telah disepakati bersama, masa kampanye untuk pemilihan Ketua RT baru akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 April 2026.
Ketua Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Malinau, Erwin Ismail, S.Pd., membenarkan adanya dugaan pelanggaran ini.
“Hal ini sudah kami terima semalam, tanggal 21 April 2026. Yang bersangkutan sudah kami beri teguran secara langsung dan tidak melanjutkan postingan tersebut,” ujarnya saat diwawancarai awak media via WhatsApp, Rabu (22/4/2026).
Meski demikian, Erwin mengakui bahwa dalam petunjuk teknis (juknis) tidak disebutkan secara eksplisit mengenai larangan semacam itu. Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan bersama telah menetapkan masa kampanye pada tanggal 23-25 April 2026.
“Memang di dalam juknis tidak disebutkan secara eksplisit menyinggung hal ini, namun sudah disepakati secara bersama bahwa masa kampanye untuk pemilihan Ketua RT adalah tanggal 23-25 April 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erwin menyoroti pentingnya prinsip sepakat dan mufakat sebagai landasan asas demokrasi yang selama ini digunakan bangsa Indonesia dalam menentukan pemimpin, bahkan di tingkat lingkungan terkecil.
“Sepakat dan mufakat adalah langkah dasar dalam terbentuknya asas demokrasi yang selama ini digunakan oleh bangsa Indonesia dalam menentukan pemimpin sebuah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di sisi lain, bisa meninggalkan aib atau dendam bila salah satu kontestan tidak terpilih,” ujarnya dengan antusias.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari ketua penyelenggara pemilihan Ketua RT terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat diimbau untuk mengawal jalannya proses demokrasi di tingkat lingkungan dengan menjunjung tinggi integritas dan aturan yang telah disepakati bersama.
Laporan: Biro Malinau | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Jefry Musa Bani








