Hakim PN Kotabumi Jatuhkan Pidana Pengawasan kepada ABK Pelajar Terbukti Aniaya Guru

Kotabumi, LIRANEWS.co – Hakim Anak Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Dwi Army Okik Arissandi, menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABK) berstatus pelajar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang anak di PN Kotabumi pada Rabu (8/4/2026).
“Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana pengawasan selama 3 (tiga) bulan,” ucap Dwi Army.
Hakim memerintahkan pidana pengawasan tersebut dijalani dengan syarat umum, yakni tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pidana pengawasan dalam waktu tiga bulan. Selain itu, terdapat syarat khusus berupa kewajiban melapor satu kali dalam satu minggu serta memberitahukan jadwal kegiatan Anak kepada Penuntut Umum.
Kronologi Kasus
Kasus bermula ketika Anak dituduh merokok kemudian dijewer oleh korban yang merupakan gurunya di dalam ruang kelas. Tidak terima dengan perlakuan guru tersebut, Anak langsung memukul dahi dan menendang perut gurunya. Anak kesal lantaran terus dituduh merokok oleh korban sambil dimarahi.
Peristiwa tersebut sebenarnya telah diupayakan perdamaian dengan memanggil orang tua Anak dan keluarga korban. Namun, pihak keluarga korban tidak menerima dan tetap bersikukuh melanjutkan perkara ke ranah hukum. Proses diversi di setiap tingkatan juga tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai.
Alasan Hakim Tak Sepakat dengan Rekomendasi Penjara
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang merekomendasikan Anak dihukum penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung. Hakim lebih memilih menjatuhkan pidana pengawasan dengan sejumlah alasan:
- Anak tidak melakukan kejahatan serius atau luar biasa, sehingga hakim perlu menghukum secara adil sesuai kualitas kesalahannya.
- Pidana yang dijatuhkan harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak serta kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak.
- Pidana seharusnya dapat memulihkan keadaan kembali seperti semula (restorative justice), bukan sebagai bentuk pembalasan (retributive justice).
- Anak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan mengakibatkan korban luka memar, namun pidana harus proporsional dengan kesalahannya.
- Anak masih menempuh pendidikan di tingkat SMA, sehingga pidana diharapkan dapat memperbaiki perilakunya ke depan dengan pembinaan sesuai asas peradilan anak.
- Pidana bertujuan menyelamatkan Anak dari pengaruh buruk di kemudian hari, melatih rasa tanggung jawab, dan memberikan kesadaran untuk berperilaku lebih baik dalam bermasyarakat.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hakim mengemukakan alasan memberatkan, yaitu perbuatan Anak mengakibatkan korban mengalami luka fisik (memar). Adapun alasan meringankan: Anak bersikap kooperatif dan terus terang mengakui perbuatannya selama persidangan, menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi, belum pernah dihukum, serta masih bersekolah sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri ke depannya.
Respons Para Pihak
Atas putusan tersebut, Anak yang didampingi wali anak serta advokat anak menyatakan menerima putusan. Sementara itu, Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
Laporan: Biro Kotabumi | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








