Berita Populer

Memanfaatkan Arbitrase untuk Sengketa Kepailitan Lintas Batas, Sebuah Keniscayaan di Era Global?

Breaking News! Kejagung Resmi Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Rudy Mas’ud Bantah Punya Kaitan dengan PT Barokah Karya Energi dan Gelapkan Pajak

Foto Dok: Humas PN Banjarbaru

Berdamai di Ruang Sidang, PN Banjarbaru Terapkan Keadilan Restoratif untuk Perkara Penganiayaan

Berdamai di Ruang Sidang, PN Banjarbaru Terapkan Keadilan Restoratif untuk Perkara Penganiayaan

Foto Dok: Humas PN Banjarbaru

Banjarbaru, LIRANEWS.co – Suasana haru sekaligus lega mewarnai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (6/4/2026). Majelis hakim berhasil mendamaikan terdakwa dan korban dalam perkara pidana nomor 53/Pid.B/2026/PN Bjb melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Dalam sidang yang digelar di gedung PN Banjarbaru, Jalan A. Yani, KM 36, Simpang Empat Bundaran Banjarbaru Kota, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, terdakwa berinisial V (22) dan korban N (22) yang juga merupakan mantan pacar sepakat berdamai.

“Terdakwa meminta maaf kepada korban atas perbuatannya dalam perkara ini dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan seperti ini. Demikian pula korban telah memberikan maaf kepada terdakwa,” demikian bunyi kesepakatan perdamaian yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erwin Radon Ardiyanto, serta para hakim anggota Khilda Nihayatil Inayah dan Ratyan Noer Hartiko.

Perkara ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi di tempat kos terdakwa di Jalan Garuda, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Saat itu, V dan N yang tengah menjalani masa magang di sebuah perusahaan sedang berbincang di waktu istirahat siang.

Obrolan yang semula berjalan baik berubah menjadi cekcok akibat rasa cemburu V. Ia juga merasa marah karena menganggap N menyebarkan keburukan namanya kepada teman-teman mereka. Terbakar emosi, V memukul kepala N, namun sempat ditangkis. Tak puas, V kembali memukul dada dan kepala korban, serta menendang dada N hingga korban mengalami sesak napas dan memar.

Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan V ke pihak kepolisian. Terdakwa pun didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

Di persidangan, majelis hakim mengupayakan pendekatan restoratif. Berkat upaya tersebut, V mengakui seluruh dakwaan penuntut umum, menyampaikan permohonan maaf tulus kepada N, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan penuh kebesaran hati, N pun memaafkan V.

Perdamaian ini nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai hal yang meringankan hukuman terdakwa, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Putusan akhir terkait perkara ini akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Laporan: Biro Banjarbaru | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Manusia Merdeka di Usia 50+: Bukan Tentang Mengejar, Tapi Berani Melepaskan

Next Post

Hakim PN Kotabumi Jatuhkan Pidana Pengawasan kepada ABK Pelajar Terbukti Aniaya Guru

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *