LSM LIRA Kutai Timur Desak APH Usut Tuntas Dugaan Barter Proyek Rp600 Miliar

SANGATTA, LIRANEWS.CO | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM LIRA) Kutai Timur resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan barter proyek senilai Rp600 miliar yang ramai diberitakan sejumlah media. Langkah ini diambil menyusul pemberitaan yang menyebut adanya praktik jual beli anggaran APBD Kutai Timur.
Bupati (Ketua) LSM LIRA Kutai Timur, Darman Muharram, menyatakan bahwa pemberitaan yang dimuat di portal FNN.Asia pada 5 November 2025 dengan judul “Bupati Kutai Timur Jual APBD 600 Miliar ke H. Herman” merupakan isu serius yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, pemberitaan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan.
“Pemberitaan ini merupakan dasar atau laporan masyarakat yang bisa dijadikan temuan awal untuk memicu inisiatif aparat menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, sesuai dengan prinsip penegakan hukum,” ujar Darman Muharram dalam keterangannya, Senin (9/3).
Ia menegaskan, meskipun Bupati Kutai Timur telah melakukan klarifikasi ke sejumlah media dengan menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar, hal itu tidak seharusnya menghentikan proses hukum.
“Klarifikasi adalah hak dari terduga untuk memberikan penjelasan. Namun, itu tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penyelidikan. Kami dari LIRA bertanya, bagaimana jika berita itu benar? Maka harus ada kepastian hukum,” tegasnya.
Darman menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi di lapangan yang memperkuat desakan tersebut. Salah satunya adalah adanya proyek senilai Rp19 miliar lebih yang dikerjakan oleh H. Herman di Kecamatan Bengalon. LIRA menilai proyek tersebut tidak prioritas, apalagi di tengah kondisi APBD yang sedang sulit.
“Kami juga melihat banyak kegiatan proyek yang terkesan dipaksakan oleh oknum dengan alasan prioritas atau urgensi, namun kenyataannya tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Darman menyoroti fenomena alokasi APBD 2025 yang dinilai tidak berpihak pada kebutuhan mendasar masyarakat. Ia menyebut sejumlah infrastruktur vital seperti jalan rusak, kantor BPBD yang usang, hingga Rumah Sakit Kudungga yang masih kekurangan ruang rawat inap dan peralatan medis justru terabaikan.
“Kami miris melihat kondisi ini. Masih banyak urgensitas yang harus dibenahi, tetapi malah terkesan diabaikan. Lalu mengapa pemerintah daerah mengalokasikan dana ratusan miliar ke daerah lain dengan alasan hibah kepada instansi vertikal? Apakah mekanisme hibahnya sudah sesuai aturan? Ini harus ada penjelasan,” tandasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, LSM LIRA Kutai Timur akan mengirimkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan. Darman Muharram juga mengaku telah berkoordinasi dengan pengurus LIRA Provinsi dan Pusat untuk bersama-sama mendatangi kantor KPK dan Kejagung dalam waktu dekat.
“Kami akan mengantarkan langsung surat desakan ini untuk memastikan adanya tindak lanjut dari persoalan ini. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di klarifikasi. Kami meminta aparat, dalam hal ini KPK, untuk melakukan pengusutan secara tuntas,” pungkasnya.
Laporan: Biro Kutim | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Drm








