Berita Populer

Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta Bukan “Perkara Biasa”, Melainkan Masuk Kategori “Perkara Cepat” atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Foto: Tumpukan Uang Hasil Sitaan Kejati Kaltim

Fantastis! Kejati Kaltim Selamatkan Aset Korupsi Rp 214 Miliar, Puluhan Tas Mewah dan Mobil Disita

Fantastis! Kejati Kaltim Selamatkan Aset Korupsi Rp 214 Miliar, Puluhan Tas Mewah dan Mobil Disita

Foto: Tumpukan Uang dan Sejumlah Barang Hasil Sitaan

SAMARINDA, LIRANEWS.CO | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mencatatkan prestasi luar biasa dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Tim penyidik berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 214 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Penyitaan aset fantastis ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara. Beragam barang mewah hingga kendaraan operasional turut disita guna kepentingan pembuktian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH., mengungkapkan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menyita uang tunai sebesar Rp 214.283.871.000 (dua ratus empat belas miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Tidak hanya dalam bentuk rupiah, petugas juga mengamankan berbagai mata uang asing dari sejumlah negara, antara lain:

· Dolar Amerika Serikat: 12.900 USD dan 90.125 USD
· Dolar Singapura: 11.909 SGD
· Dolar Australia: 4.280 AUD
· Euro: 600 EUR
· Ringgit Malaysia: 194 Ringgit
· Mata uang lainnya: Dolar Hongkong, Won Korea, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Yi Yuan, hingga Franc Swiss

Selain uang tunai, penyidik juga menyita puluhan barang branded yang diduga terkait dengan perkara ini. Sebanyak 33 unit tas mewah dan dompet dari berbagai merek ternama dunia kini menjadi barang sitaan, dengan rincian:

· Chanel: 13 tas dan 1 dompet
· Louis Vuitton: 6 tas
· Hermes: 2 tas
· Merek lainnya: Gucci, Tory Burch, Salvatore Ferragamo, Burberry, hingga Jimmy Choo

Penyidik juga mengamankan perhiasan berupa dua kalung berwarna emas, enam bros emas, dan satu buah rantai emas.

Empat unit kendaraan roda empat ikut disita tim penyidik Kejati Kaltim sebagai barang bukti:

  1. Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT (Tahun 2023) warna abu-abu tua
  2. Mitsubishi Pajero Sport 2.4L (Tahun 2016) warna hitam
  3. Lexus LX 570 4X4 AT (Tahun 2012) warna putih
  4. Hyundai Creta Prime 1.5 warna putih

Toni Yuswanto menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 19 Januari 2026. Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan 6 (enam) orang tersangka yang terdiri dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

“Penyitaan ini dilakukan sesuai ketentuan pasal 118 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk kepentingan pembuktian dan membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.

Keberhasilan penyelamatan aset negara senilai Rp 214 miliar ini menjadi bukti keseriusan Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlangsung.

Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulia: Armiansyah

Ikuti saluran LIRANEWS.CO di WhatsApp klik link dibawah ini: https://whatsapp.com/channel/0029VbBklJ0GehEKk2kjdc3T

Previous Post

Potensi Ekonomi Kaltara Melimpah: Dari Ekspor Kratom Hingga Inovasi Garam Gunung

Next Post

Viral! Mobil Dinas Sekretaris Dinkes Bontang Diduga Gunakan Plat Hitam Saat Liburan ke Biduk-Biduk, Wali Kota: “Akan Diperiksa Inspektorat”

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *