Berita Populer

Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta Bukan “Perkara Biasa”, Melainkan Masuk Kategori “Perkara Cepat” atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Gambar Ilustrasi

MA Batalkan Putusan BPSK Medan: Sengketa Klaim Asuransi Prudential Bukan Termasuk dalam Sengketa Konsumen

MA Batalkan Putusan BPSK Medan: Sengketa Klaim Asuransi Prudential Bukan Termasuk dalam Sengketa Konsumen

Gambar Ilustrasi

JAKARTA, LIRANEWS.CO | Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan batas kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam mengadili sengketa di sektor jasa keuangan. Dalam putusan kasasi nomor 884 K/Pdt.Sus-BPSK/2024, MA menyatakan bahwa sengketa klaim asuransi yang didasarkan pada ketentuan polis bukan merupakan sengketa konsumen, sehingga BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut .

Putusan ini mengakhiri sengketa antara PT Prudential Sharia Life Assurance dengan seorang pemegang polis asal Medan, Rian Hidayat. Kasus bermula ketika Rian mengajukan klaim asuransi terkait manfaat kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap. Namun, pihak Prudential menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa risiko yang diklaim tidak dijamin dalam polis dan tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis .

Tidak puas dengan penolakan tersebut, Rian kemudian mengadukan masalah ini ke BPSK Kota Medan. Lembaga yang dikenal sebagai “macan ompong” oleh sebagian kalangan ini justru menerima pengaduan tersebut dan memprosesnya sebagai sengketa konsumen. Dalam putusannya, BPSK Medan mengabulkan permohonan Rian dan menghukum Prudential untuk membayarkan uang pertanggungan sesuai polis .

Prudential tidak tinggal diam. Perusahaan asuransi ini mengajukan keberatan atas putusan BPSK tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, PN Medan dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan keberatan dari Prudential tidak dapat diterima. Putusan Pengadilan Negeri inilah yang kemudian menjadi dasar Prudential untuk melangkah ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung .

Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Prudential. Majelis Hakim Agung menilai bahwa Judex Facti (PN Medan) telah salah dalam menerapkan hukum. Pokok sengketa yang merupakan penolakan klaim asuransi dengan alasan tidak sesuai ketentuan polis tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa konsumen, melainkan masuk ranah sengketa keperdataan biasa terkait wanprestasi dalam perjanjian .

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8, Permendag No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK,” demikian bunyi pertimbangan hakim sebagaimana dikutip dari laman firma hukum FJP Law .

Dengan demikian, MA menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. MA pun membatalkan putusan PN Medan dan menghukum Termohon Kasasi (Rian Hidayat) untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan, yang untuk tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000 .

Putusan MA ini menambah daftar panjang pembatalan putusan BPSK oleh MA, khususnya yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan seperti perbankan, pembiayaan (leasing), dan asuransi . Hal ini memperkuat argumentasi bahwa dengan hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan (LAPS), kewenangan BPSK menjadi tumpang tindih dan seringkali dikesampingkan .

Praktisi hukum menilai, putusan ini menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari klausula kontrak (polis) harus diselesaikan sesuai dengan pilihan hukum yang telah disepakati para pihak, baik melalui pengadilan negeri maupun arbitrase, bukan melalui BPSK . Bagi konsumen asuransi, putusan ini menjadi pelajaran penting untuk memahami secara detail ketentuan polis sebelum mengajukan klaim.

Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Darmanto

Previous Post

China Sedang Gawat: Target Ekonomi Terendah Sejak 1991, Dampaknya Akan Terasa Sampai ke Indonesia

Next Post

Potensi Lebaran 2026 Bareng? Ini Posisi NU dan Muhammadiyah Menjelang 1 Syawal 1447 H

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *