Berita Populer

Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta Bukan “Perkara Biasa”, Melainkan Masuk Kategori “Perkara Cepat” atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Foto: Sapril Yadi Alias Ucok, Ketua FP2LB.

Desak Wakil Wali Kota Turun Tangan, Pemuda Bontang Soroti Pengelolaan Limbah Dua Perusahaan

Desak Wakil Wali Kota Turun Tangan, Pemuda Bontang Soroti Pengelolaan Limbah Dua Perusahaan

Foto: Sapril Yadi Alias Ucok Ketua FP2LB

BONTANG, LIRANEWS.CO | Forum Pemuda Peduli Lingkungan Bontang (FP2LB) angkat suara terkait dugaan pengelolaan limbah industri yang tidak ramah lingkungan di wilayah Kota Bontang. Mereka melayangkan surat terbuka kepada Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, untuk meminta intervensi serius terhadap dua perusahaan, yakni PT Graha Power Kaltim (GPK) dan PT Energi Unggul Persada (EUP).

Dalam pernyataan yang diterima redaksi, Ketua FP2LB, Sapril Yadi, menyampaikan bahwa pihaknya menilai praktik pengelolaan limbah oleh kedua perusahaan tersebut berpotensi membahayakan warga sekitar dan tidak sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

“Kami meminta agar Pemerintah Kota Bontang segera mengambil tindakan nyata. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi sudah menyangkut kesehatan dan keselamatan warga yang tinggal di sekitar area perusahaan,” tegas Sapril dalam surat terbukanya, Minggu (15/10/2023).

FP2LB menyoroti secara spesifik pengelolaan limbah FABA (Fly Ash Bottom Ash) di PT GPK dan limbah SBE (Spent Bleaching Earth) di PT EUP. Mereka menduga lokasi penimbunan limbah saat ini berisiko mencemari lingkungan dan tidak sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam regulasi.

Untuk itu, dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Wakil Wali Kota Bontang, para pemuda ini mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. PT GPK diminta untuk segera menghentikan praktik pengelolaan limbah FABA yang dinilai tidak sesuai standar dan membahayakan.
  2. PT EUP didesak untuk memindahkan lokasi penimbunan FABA dan SBE ke tempat yang aman dan sesuai peraturan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
  3. Kedua perusahaan harus melakukan remediasi lingkungan atas area yang diduga tercemar serta memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak.
  4. Meningkatkan sistem pengelolaan limbah menjadi lebih ramah lingkungan dan patuh pada aturan.
  5. Membuka transparansi informasi kepada publik mengenai pengelolaan limbah dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Tidak hanya kepada perusahaan, FP2LB juga menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang. Mereka meminta agar Kepala DLH bersikap lebih profesional dalam melayani masyarakat dan tegas terhadap perusahaan yang abai terhadap aturan lingkungan.

FP2LB berharap Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dapat menggunakan kewenangannya untuk mengintervensi dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.

“Kami meminta Bapak Agus Haris untuk mengintervensi dan memastikan perusahaan mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku. Kami berharap pemerintah kota dapat mendengar aspirasi kami dan mengambil tindakan yang sesuai,” tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GPK, PT EUP, maupun Pemerintah Kota Bontang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat terbuka dan tuntutan dari Forum Pemuda Peduli Lingkungan Bontang ini.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Pengusaha Lokal Angkat Bicara, LIRA Temukan Proyek PU Kutai Timur Dimenangkan Perusahaan Luar Daerah

Next Post

Berkaca Kasus Cilacap, LIRA Minta Budaya Kirim Parcel ke Forkopimda Dihapus

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *