Pengusaha Lokal Angkat Bicara, LIRA Temukan Proyek PU Kutai Timur Dimenangkan Perusahaan Luar Daerah

KUTAI TIMUR, LIRANEWS.CO | LSM LIRA menemukan daftar sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur yang dimenangkan oleh perusahaan dari luar daerah. Temuan ini memicu pertanyaan dari kalangan pengusaha dan kontraktor lokal terkait transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan proyek di daerah sendiri.
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah pengusaha lokal dan kontraktor di Kutai Timur menyampaikan keluhan mereka. Namun enggan untuk dipublikasikan karena khawatir akan dampak terhadap kelangsungan kegiatan usaha mereka di masa mendatang.
Berdasarkan penelusuran melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tim LIRA News menemukan bahwa beberapa proyek pada Dinas PUPR Kutai Timur dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yakni PT. LIRA PERMATA CIBUBUR, yang beralamat di Jakarta.
Adapun proyek yang ditemukan antara lain:
- Rehabilitasi Tambak Muara Sangatta RT.01 Kelurahan Singa Geweh – Sangatta Selatan
· Pagu anggaran: Rp 849.950.000 - Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak DI Muara Bengalon – Kecamatan Bengalon
· Pagu anggaran: Rp 4.749.950.000
Sejumlah kontraktor lokal menilai proyek-proyek tersebut sebenarnya masih dalam kategori mampu dikerjakan oleh pelaku usaha konstruksi lokal di Kutai Timur, baik dari segi teknis maupun skala pekerjaan.
Salah satu kontraktor lokal yang memberikan informasi kepada awak media menyampaikan kekecewaannya. Mereka berharap proses tender dilakukan secara transparan dan memberikan kesempatan yang adil bagi kontraktor lokal untuk bersaing.
“Kami berharap pengadaan proyek pemerintah benar-benar dilakukan secara terbuka dan memberikan ruang bagi pengusaha lokal untuk ikut bersaing secara sehat. Bukan hanya jadi penonton di rumah sendiri,” ujar sumber tersebut, Minggu (15/03/2026).
Temuan ini menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan daerah seharusnya tidak hanya memperhatikan aspek pembangunan fisik semata, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha lokal. Prinsip transparan dan adil/tidak diskriminatif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya memastikan bahwa semua calon penyedia mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa mengarah pada keuntungan pihak tertentu .
Selain itu, semangat untuk meningkatkan peran serta usaha kecil dan menengah serta mendorong pemerataan ekonomi juga menjadi tujuan utama dalam sistem pengadaan pemerintah . Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 bahkan secara khusus membuka akses lebih besar bagi kontraktor kecil, yang dinilai sebagai bentuk keberpihakan dan afirmasi negara terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor jasa konstruksi .
Dinas PUPR Kutai Timur serta pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan terkait proses evaluasi tender dan penetapan pemenang proyek tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Transparansi dalam proses pengadaan juga krusial untuk memastikan tidak adanya praktik yang merugikan persaingan usaha yang sehat, serta menjamin bahwa pembangunan daerah memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian masyarakat Kutai Timur.
Sementara itu Ketua LSM LIRA Kutai Timur, Darman Muharam memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak ada kaitan apapun dengan organisasinya.
“Kami tidak mengenal dan tidak tahu menahu soal perusahaan itu, walaupun membawa nama LIRA tapi saya pastikan tidak ada kaitan apapun dengan kami” demikian jawabnya singkat.
Laporan: Biro Kutim | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








