Berita Populer

Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta Bukan “Perkara Biasa”, Melainkan Masuk Kategori “Perkara Cepat” atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Foto: Eko Yulianto, S.H.

TINJAUAN HUKUM: Pengembalian Uang Korupsi ke Jaksa Tidak Hapus Unsur Pidana, Hanya Jadi Pertimbangan Meringankan Hakim di Persidangan

TINJAUAN HUKUM: Pengembalian Uang Korupsi ke Jaksa Tidak Hapus Unsur Pidana, Hanya Jadi Pertimbangan Meringankan Hakim di Persidangan

Foto: Eko Yulianto, S.H.

BONTANG, LIRANEWS.CO | Praktisi hukum sekaligus aktivis LSM LIRA Kota Bontang, Eko Yulianto, S.H., menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi kepada jaksa tidak serta-merta menghapus unsur pidana pelaku. Secara tegas ia menyatakan bahwa restitusi tersebut hanya akan menjadi faktor yang meringankan putusan hakim di persidangan.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka Bimtek ke Kejaksaan dan masih adanya pemahaman keliru di masyarakat yang menganggap bahwa mengembalikan uang negara dapat menghentikan proses hukum atau membebaskan pelaku dari jeratan pidana.

Eko menjelaskan bahwa ketentuan hukum di Indonesia sangat jelas mengatur masalah ini. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara eksplisit menyatakan:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” jelasnya.

Bahkan penjelasan pasal tersebut semakin memperkuat bahwa pengembalian kerugian hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan, bukan alasan penghapusan pidana.

“Korupsi adalah delik formil, artinya tindak pidana telah dianggap selesai pada saat perbuatan dilakukan. Ketika seseorang terbukti mengambil uang negara, maka saat itu juga unsur pidana telah terpenuhi. Pengembalian uang tidak mengubah fakta bahwa perbuatan korupsi telah terjadi,” ujar Eko Yulianto kepada media, Rabu (11/3/2026).

Dari perspektif akademik, penelitian hukum normatif menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus unsur melawan hukum karena tindak pidana korupsi merupakan delik formil yang telah sempurna pada saat perbuatan dilakukan .

Pengembalian kerugian hanya dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan hukuman, bukan alasan peniadaan pidana. Restitusi harus dipandang sebagai kewajiban hukum yang bersifat moral dan administratif, bukan sebagai jalan pembebasan dari tanggung jawab pidana .

“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana korupsi. Perbuatan menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi telah melanggar nilai integritas publik, sehingga tidak dapat dihapus hanya dengan mengembalikan kerugian negara,” tegas Eko .

Meskipun tidak menghapus pidana, pengembalian uang korupsi tetap memiliki nilai positif di mata hukum. Mantan pegawai Pengadilan Negeri Bontang ini memaparkan bahwa hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Lampiran 4 huruf b angka 8 Perma tersebut menyatakan bahwa “terdakwa mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan” merupakan salah satu keadaan yang meringankan .

“Dalam praktik persidangan, hakim memang wajib mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pengembalian uang secara sukarela sebelum putusan dijatuhkan menjadi indikator itikad baik terdakwa, sehingga dapat meringankan hukuman,” jelasnya.

Ia mencontohkan putusan terhadap mantan Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan yang divonis 6 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang meringankan antara lain karena terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmati dari hasil tindak pidana .

Menariknya, Pasal 4 UU Tipikor pernah dimohonkan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2023. Seorang PNS menguji pasal tersebut dengan dalih menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang telah mengembalikan uang negara .

Pemohon meminta agar frasa “tidak” dalam pasal tersebut dihilangkan, sehingga pengembalian kerugian negara dapat menghentikan proses hukum. Namun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan mengenai implikasi jika permohonan tersebut dikabulkan .

“Jika ingin menghilangkan kata ‘tidak’, bagaimana bunyi pasal ini sepenuhnya akan berbunyi seperti apa?” ujar Guntur saat memberikan nasihat kepada pemohon .

Hingga saat ini, pasal tersebut tetap berlaku dan menjadi landasan hukum bahwa pengembalian uang korupsi tidak menghapus pidana.

Eko Yulianto memperingatkan bahaya jika pengembalian uang korupsi dapat menghentikan proses hukum. Ia menegaskan bahwa hal itu akan menimbulkan persepsi bahwa korupsi dapat “dinegosiasikan” melalui pembayaran kembali .

“Jika pengembalian kerugian negara terlalu ditekankan sebagai faktor meringankan hingga seolah-olah menghapus pidana, maka akan timbul persepsi bahwa korupsi dapat dinegosiasikan. Ini sangat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya .

Ia menambahkan bahwa dari perspektif teori pemidanaan, hal ini selaras dengan prinsip ultimum remedium dan asas keadilan korektif yang menempatkan restitusi sebagai bagian dari tanggung jawab moral pelaku, bukan alasan penghapusan kesalahan .

Praktisi hukum yang juga aktivis LIRA Kota Bontang ini membedakan dua jenis pengembalian uang dalam perkara korupsi. Pertama, pengembalian kerugian negara yang menjadi kewajiban mutlak terlepas dari proses pidana. Kedua, pengembalian sukarela sebelum putusan yang dapat menjadi pertimbangan meringankan.

“Dalam putusan pengadilan, hakim biasanya menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Tapi jika sejak awal ia mengembalikan dengan sukarela, itu menjadi nilai plus di mata hakim,” jelasnya .

Ia merujuk pada putusan kasus Semuel Abrijani di mana hakim memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan disita sejumlah Rp6 miliar sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar tinggal Rp500 juta .

Eko Yulianto juga menyoroti perkembangan terbaru dalam hukum acara pidana di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku membuka ruang keringanan pidana melalui mekanisme pengakuan kesalahan atau pengembalian kerugian negara .

“KUHAP baru mengenal konsep yang mirip dengan plea bargaining di negara common law. Jika terdakwa mengakui kesalahan dan mengembalikan kerugian negara, ini bisa menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan,” paparnya.

Ia mencontohkan kasus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menggunakan KUHAP baru dalam persidangannya. Pakar hukum menyebut bahwa pengakuan atau pengembalian kerugian negara memungkinkan vonis penjara dijatuhkan dalam waktu singkat .

“Tapi perlu digarisbawahi, ini tetap dalam kerangka pemidanaan. Bukan bebas, tapi ringan,” tegas Eko.

Menutup pernyataannya, Eko Yulianto mendorong agar aparat penegak hukum konsisten dalam menerapkan Pasal 4 UU Tipikor. Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang tetap memproses perkara korupsi meskipun pelaku telah mengembalikan uang negara.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah harmonisasi regulasi dan pedoman yudisial yang konsisten untuk menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh kehilangan nilai keadilan, kepastian hukum, dan efek jera. Penegakan hukum yang berintegritas menjadi pilar utama dalam membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya .

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan penghentian perkara dengan dalih pengembalian uang. “Jika ada yang menawarkan penghentian perkara dengan imbalan pengembalian uang, itu patut dicurigai sebagai upaya penipuan atau pungli. Proses hukum harus tetap berjalan,” tutup Eko Yulianto. (*)

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Gubernur Kaltara Resmi Buka Kejurcab I ORADO di Malinau, Dorong Domino Naik Kelas

Next Post

Bupati Wempi W Mawa Resmi Buka Forum Perangkat Daerah untuk Penyusunan RKPD 2027

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *