Berita Populer

Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta Bukan “Perkara Biasa”, Melainkan Masuk Kategori “Perkara Cepat” atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Bahaya Mengintai Anak-Anak! PCNU Bontang Lapor Satpol PP, Minta Pom Mini Ilegal di Samping Kantor NU Ditertibkan

Bahaya Mengintai Anak-Anak! PCNU Bontang Lapor Satpol PP, Minta Pom Mini Ilegal di Samping Kantor NU Ditertibkan

BONTANG, LIRANEWS.CO | Puluhan anak setiap hari berlalu lalang di sekitar kantor Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bontang. Namun, aktivitas belajar mengajar di SD Bintang yang berlokasi di gedung yang sama dengan kantor NU kini disebut terancam bahaya laten kebakaran. Penyebabnya adalah keberadaan pom mini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal yang beroperasi tepat di sebelah gedung tersebut.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bontang, H. Hartono, S.Ag., melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) secara resmi melaporkan keberadaan pom mini tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang. Langkah tegas ini diambil setelah upaya persuasif kepada pemilik usaha tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba pendekatan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari pelaku usaha untuk memindahkan atau menertibkan usahanya. Keselamatan warga, terutama anak-anak yang setiap hari bersekolah di sini, jauh lebih penting,” ujar H. Hartono kepada awak media, Senin (9/3/2026).

Kekhawatiran warga dan pengurus NU bukan tanpa alasan. Dalam beberapa bulan terakhir, kasus kebakaran yang melibatkan pom mini di Kalimantan Timur meningkat drastis. Insiden paling anyar dan menghebohkan terjadi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Februari 2026 lalu, di mana sebuah kios pom mini ludes dilalap api berikut tiga unit sepeda motor dan nyaris merambat ke rumah warga. Peristiwa di IKN itu disebut-sebut menjadi momentum yang membuat PCNU Bontang tidak bisa tinggal diam .

“Dengan sangat menyesal, kami terpaksa mengambil langkah hukum. Kami tidak ingin tragedi di IKN terulang di sini, apalagi lokasi ini sangat dekat dengan aktivitas anak-anak,” tegas H. Hartono.

Senada dengan hal tersebut, Ketua LPBHNU Kota Bontang, Eko Yulianto, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi ke Satpol PP. Laporan tersebut mendesak agar aparat penegak Perda segera menertibkan pom mini tersebut.

“Kami sudah membuat laporan resmi. Yang kami laporkan adalah keberadaan pom mini yang diduga kuat tidak mengantongi perizinan yang sah,” jelas Eko.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman di berbagai daerah, pom mini ilegal kerap tidak memenuhi standar keselamatan. Minimnya alat pemadam api ringan (APAR) dan jarak aman yang tidak memadai menjadi bom waktu bagi lingkungan padat penduduk dan fasilitas publik seperti sekolah .

“Kami berharap Satpol PP segera bertindak. Jangan sampai ada korban jiwa baru persoalan ini menjadi perhatian serius,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Bontang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan PCNU tersebut. Namun, masyarakat sekitar berharap agar pom mini segera dipindahkan demi keamanan bersama.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Kritik Keras Fafifu: “Indonesia Bukan Lagi Negara, Tapi Korporasi Raksasa”

Next Post

RESMI! Harga BBM Terbaru di Semua SPBU RI, Berlaku 9 Maret 2026

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *