Bantahan Tanpa Data, Forum Pemuda Nilai PT EUP Hanya Mengelak soal Dugaan Pelanggaran Limbah B3

BONTANG, LIRANEWS.CO | Forum Pemuda Peduli Lingkungan Bontang angkat bicara menanggapi klarifikasi dari Humas PT EUP, Jayadi, terkait bantahan terhadap tuduhan dugaan pelanggaran tata kelola limbah B3 yang disampaikan Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Bontang.
Koordinator Forum Pemuda Peduli Lingkungan Bontang Syafril Yadi, mengapresiasi respons cepat yang diberikan oleh humas PT EUP. Namun, ia menyayangkan bahwa bantahan tersebut tidak disertai dengan data valid yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memuji respons Humas PT EUP. Hal ini kami anggap sebagai bentuk tanggung jawab profesional selaku humas untuk mengklarifikasi tuduhan pasca RDP (Rapat Dengar Pendapat) beberapa waktu lalu. Namun, bantahan tegas itu tidak dikuatkan dengan bukti data yang valid sehingga terkesan hanya upaya mengelak tanpa dasar,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Dalam bantahannya, PT EUP menyebut bahwa foto yang dijadikan dasar tuduhan adalah foto lama dan material yang ada di lokasi bukanlah FABA (Fly Ash Bottom Ash), melainkan SBE (Spent Bleaching Earth). Pihak perusahaan juga disebut menyatakan bahwa tidak ada aturan khusus mengenai penempatan SBE, sehingga penyimpanan dilakukan di lingkungan terbuka yang bersentuhan langsung dengan tanah.

Menurut Forum Pemuda, pernyataan tersebut justru membuka aib perusahaan terkait kelalaian sistem penanganan limbah B3.
“Hal ini justru membuka aib perusahaan tentang kelalaian sistem penanganan pengelolaan limbah B3,” tegasnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6 Tahun 2021, SBE dikategorikan sebagai limbah B3 karena mengandung senyawa berbahaya seperti hidrokarbon, trigliserida teroksidasi, dan logam berat.

Penyimpanan SBE di media lingkungan terbuka tanpa sistem pengelolaan yang benar berpotensi menghasilkan lindi (cairan yang mengandung zat berbahaya), terutama saat tersiram air hujan. Lindi ini dapat mencemari lingkungan, menurunkan kualitas air tanah dan air permukaan, bahkan berpotensi mengalir hingga ke laut.

“Dampaknya sangat serius. Bisa menyebabkan kematian ikan akibat kerusakan insang dan matinya telur-telur ikan. Bagi manusia, paparan limbah ini dapat mengakibatkan iritasi kulit, mata, saluran pernapasan, hingga gangguan paru-paru,” paparnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dilengkapi tanggul, drainase, kolam lindi, dan sumur pantau sesuai persyaratan teknis.
“Dugaan jenis pelanggaran cukup banyak terkait pengelolaan limbah B3 mereka, baik FABA maupun SBE,” ungkapnya.
Forum Pemuda juga menanggapi pernyataan PT EUP yang mengklaim telah mengantongi izin. Menurutnya, izin bukanlah pembenaran jika tata kelola limbah tidak sesuai prosedur.
“Kami tidak mempersoalkan izin yang mereka klaim. Namun, kami menyoroti kaidah tata kelola limbah B3 yang dihasilkan. Ini seperti pelanggaran lalu lintas. Pengendara punya surat lengkap tapi menerobos lampu merah, mengabaikan rambu, melaju melebihi batas. Apa itu bukan pelanggaran namanya meskipun memiliki izin dan surat lengkap?” tandasnya.
Forum Pemuda Peduli Lingkungan menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk terhadap perusahaan lain seperti GPK yang juga akan terus dipantau dan diawasi sesuai amanat UU No 32/2009 Pasal 66 Ayat 2.
“Jika masih mengelak untuk mengakui pelanggaran dan memperbaiki sistem pengelolaannya, kami siap membawa masalah ini ke pengadilan dengan dukungan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang sangat kuat,” ancamnya.
Tak hanya menyoroti pihak perusahaan, Forum Pemuda juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang maupun DLH Provinsi.
“DLH Bontang dan DLH Provinsi gagal melakukan pengawasan dan penindakan hukum sesuai aturan UU, PP, dan Permen LHK. Stop pembodohan masyarakat, stop maladministrasi. DLH wajib bertindak, bukan hanya mencatat,” pungkasnya.
Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








