Berita Populer

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

KISAH INSPIRATIF: Tak Berebut Anggaran, Wanita Ini Bangun “Kerajaan” Mandiri untuk 15.000 Santri Gratis

Kritik Tajam ke Pemkot Bontang! ETH Kaltim Nilai Pembelian Mes di Jakarta Rp8 Miliar Mubazir dan Tak Sejalan IKN

Kritik Tajam ke Pemkot Bontang! ETH Kaltim Nilai Pembelian Mes di Jakarta Rp8 Miliar Mubazir dan Tak Sejalan IKN

SAMARINDA, LIRANEWS.CO | Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk menggelontorkan anggaran sebesar Rp8 miliar hingga Rp8,8 miliar guna membeli gedung mess (rumah dinas) baru di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menuai sorotan tajam dari publik. Kebijakan yang masuk dalam rencana anggaran tahun 2026 ini dinilai kontradiktif dengan arus utama pembangunan nasional yang tengah fokus pada Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kritik keras tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur, Andi Ansong. Menurutnya langkah Pemkot Bontang justru menunjukkan orientasi “masa lalu” di tengah hiruk-pikuk persiapan pemindahan ibu kota ke Kaltim.

Andi menyoroti bahwa kebijakan ini tidak sinkron dengan arah pembangunan nasional pasca ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres tersebut menargetkan IKN di Kalimantan Timur resmi menjadi pusat pemerintahan pada tahun 2028.

“Ketika fokus pembangunan nasional sedang diarahkan untuk memperkuat ekosistem pemerintahan di sekitar IKN, kebijakan Pemkot Bontang justru bermain di masa lalu dengan menambah aset daerah di Jakarta yang statusnya sebentar lagi bukan lagi ibu kota negara,” ujarnya, Minggu (9/3/2026).

Andi menegaskan bahwa langkah pembelian aset senilai miliaran rupiah di Jakarta tersebut bertentangan dengan semangat pembangunan menuju IKN 2028.

Lebih jauh Andi mempertanyakan urgensi pembelian gedung tersebut. Alasan efisiensi yang mungkin digunakan Pemkot Bontang, seperti membandingkan dengan biaya sewa yang disebut-sebut mencapai Rp500 juta per tahun, dinilai tidak sebanding dan kurang relevan dengan kebutuhan strategis jangka panjang.

“Di saat daerah lain berlomba-lomba memperkuat posisi dan mencari lahan di sekitar Balikpapan atau kawasan penyangga IKN untuk mendukung koordinasi pemerintahan masa depan, Pemkot Bontang justru menggelontorkan miliaran rupiah untuk membeli aset di Jakarta,” tegasnya.

Andi berpandangan bahwa alokasi dana sebesar Rp8 miliar akan jauh lebih strategis jika diprioritaskan untuk membangun atau memperkuat fasilitas koordinasi di wilayah Kalimantan Timur sendiri. Hal ini dinilai lebih logis untuk memperkuat posisi Bontang sebagai daerah penyangga dan mitra strategis ibu kota negara yang baru.

Tidak hanya menyoroti aspek strategis, Andi juga mengkritisi transparansi dan prioritas dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat Bontang.

Sebagai langkah konkret, ETH Kaltim secara resmi meminta jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang untuk melakukan tinjauan ulang (review) secara mendalam terhadap rencana penganggaran tersebut sebelum direalisasikan pada tahun 2026.

“Kami meminta DPRD Bontang untuk mengkritisi rencana ini. Fokus pembangunan daerah seharusnya diarahkan untuk memperkuat posisi Bontang sebagai kota mitra dan penyangga IKN, bukan justru sibuk memperbanyak aset di Jakarta yang dalam waktu dekat akan kehilangan statusnya sebagai pusat pemerintahan nasional,” pungkasnya.

Tentang ETH Kaltim :

DPP Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur merupakan organisasi masyarakat yang aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kebijakan publik, transparansi anggaran, serta kinerja penyelenggara pemerintahan di daerah. Organisasi ini berkomitmen mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Syahar Sembang

Previous Post

LIRA Lombok Tengah Bentuk Satgas Pengawas MBG: Kawasan Mandalika Jadi Prioritas Pengawasan

Next Post

Memahami Perbedaan Fungsi Pers dan Lembaga Pemantau dalam Penyampaian Informasi Publik

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *