Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

JAKARTA, LIRANEWS.CO | Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai elemen gerakan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (12/2). Aksi lanjutan jilid IV ini menjadi puncak konsistensi mahasiswa dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,1 miliar itu disorot tajam karena dinilai bermasalah secara hukum. Dalam orasinya, mahasiswa mendesak Kejagung RI untuk segera menetapkan BRHN sebagai tersangka.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejagung RI, untuk segera menetapkan BRHN sebagai tersangka apabila alat bukti sudah terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP,” tegas Koordinator Aksi, Agus Rohi, di depan gedung Kejagung.
Dalam materi advokasi yang disampaikan, mahasiswa menyoroti posisi BRHN pada saat proyek berjalan di Tahun Anggaran 2021. Kala itu, BRHN menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara. Posisi ini dinilai memiliki peran sentral dan kewenangan strategis, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan teknis proyek.
“Tidak mungkin tanggung jawab struktural bisa dilepaskan begitu saja jika ditemukan dugaan penyimpangan. Proyek infrastruktur yang bersumber dari uang negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Agus Rohi.
Ia menambahkan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis di lapangan dengan nilai anggaran yang digelontorkan, maka pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga atasan langsung yang memiliki kewenangan saat itu harus ikut bertanggung jawab secara hukum.

Sorotan keras lainnya dalam aksi jilid IV ini adalah soal adanya surat perintah penahanan yang tak kunjung dieksekusi. Agus Rohi mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan perkara sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sempat menerbitkan surat penahanan terhadap Burhanudin.
“Namun hingga saat ini, surat tersebut belum juga dieksekusi. Ironisnya, informasi yang kami terima, pejabat yang bersangkutan bahkan masih terlihat bebas berkeliaran dan menjalani aktivitas seperti biasa. Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” ungkapnya.
Kondisi ini, menurutnya, memperkuat tuntutan agar ada kepastian hukum yang jelas. Mahasiswa menilai lambannya proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah ada perlakuan istimewa (diskriminatif) terhadap pejabat publik.
“Prinsip equality before the law mengamanatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Agus.
Dalam aksi yang berlangsung tertib namun lantang tersebut, mahasiswa menyuarakan dua tuntutan utama:
- Mendesak Kejagung RI untuk segera menetapkan Burhanudin (BRHN) sebagai tersangka apabila minimal dua alat bukti yang sah telah dipenuhi, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
- Mengusut tuntas seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek Jembatan Cirauci II Tahun Anggaran 2021, termasuk pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam merekayasa anggaran.
Aksi jilid IV ini sekaligus menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan surut. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang dan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami hadir bukan untuk kepentingan politik, tetapi untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan korupsi harus diusut tuntas dan status hukumnya harus diperjelas. Jangan biarkan keadilan menggantung, dan segera tangkap BRHN!” tutup Agus Rohi di akhir orasinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung RI belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan mahasiswa dalam aksi jilid IV tersebut.
Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Eka Satria Putra








