Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Kisruh Pengadaan Mobil Ambulance Rp9 Miliar di Kutai Timur Terjawab Sudah

Kisruh Pengadaan Mobil Ambulance Rp9 Miliar di Kutai Timur Terjawab Sudah

SANGATTA, LIRANEWS.CO | Polemik pengadaan mobil ambulance senilai Rp9 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akhirnya menemukan titik terang. Pemberitaan yang sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir disebut berasal dari kesalahan pemahaman dalam membaca Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Sejumlah akun media sosial ramai memberitakan pengadaan mobil ambulance oleh Pemkab Kutim dengan nilai fantastis mencapai Rp9 miliar. Namun, informasi yang beredar diduga kurang memahami mekanisme pencantuman anggaran dalam RUP, di mana tidak dituliskan dalam satuan unit melainkan 1 Ls yang berarti Lump Sum.

Lump sum sendiri merupakan metode kontrak dan pembayaran di mana seluruh pekerjaan disepakati dengan harga total tetap dan sekaligus (fixed price) , bukan berdasarkan satuan unit ataupun pembayaran cicilan bertahap.

Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Uud Sudiharjo, saat dihubungi via telepon oleh Lira News memberikan klarifikasi lengkap terkait permasalahan ini. Uud mengakui bahwa memang terdapat sedikit kesalahan administrasi dalam pencantuman RUP, namun secara teknis pelaksanaan pengadaan sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Memang ada sedikit kekeliruan administrasi pada RUP, tetapi pelaksanaan teknisnya sudah mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uud menegaskan bahwa seluruh mobil ambulance yang dimaksud dalam pengadaan tersebut telah disalurkan dan saat ini sudah dipergunakan oleh masing-masing penerima bantuan di berbagai wilayah di Kutai Timur.

Hal ini disampaikan Uud saat merespons pertanyaan dari Ketua LSM LIRA Kutim, Darman Muharram, yang juga menyoroti pemberitaan di media sosial tersebut.

Melalui kesempatan ini, Pemkab Kutim yang disampaikan oleh Kabag Umum dan Perlengkapan mengimbau kepada seluruh penggiat media sosial yang kerap mengangkat permasalahan pemerintah daerah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah, untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

“Kami mengimbau agar teman-teman penggiat media sosial melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum memposting berita, agar tidak menimbulkan asumsi yang keliru di tengah-tengah masyarakat,” pesan Uud.

Yang lebih ditekankan adalah hindari memposting berita dengan menyertakan foto-foto yang tidak elok atau tidak sesuai dengan konteks pemberitaan, karena hal tersebut dapat memperkeruh suasana dan merugikan banyak pihak.

Demikian penyampaian Kabag Umum dan Perlengkapan, Bapak Uud Sudiharjo, kepada Ketua LSM LIRA Kutim, Darman Muharram, terkait permasalahan yang sempat viral dan menghebohkan jagat dunia maya beberapa hari terakhir. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Kutai Timur dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya.

Laporan: Biro Kutim | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Breaking News: KPK Segel Tiga Ruangan di Lingkup Pemkab Pekalongan Usai OTT Bupati Fadia Arafiq

Next Post

Jembatan Jerambah di Nunukan Memprihatinkan, Warga Hidup dalam Ancaman Setiap Hari

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *