JUMAT KERAMAT: Gugatan Hukum Direktur Perumda Dalam Kasus Kapal Roro Diduga Hanya Mengulur Waktu, Kasus Korupsi Rp33 Miliar Menguap?

BONTANG, LIRANEWS.co | Kasus hukum terkait lepasnya aset daerah, Kapal Motor Penumpang (KMP) Bontang Express II (Kapal Roro), yang diduga merugikan negara hingga Rp33 miliar, kembali mencuat. Praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA, Eko Yulianto, S.H., mencurigai adanya upaya untuk menghambat proses hukum dalam perkara ini.
Polemik ini bermula dari Permohonan Eksekusi yang diajukan PT. Glora Kaltim kepada Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada 25 Februari 2020. Permohonan dengan register perkara nomor: 2/Pdt.Eks/2020/PN Bon ini didasarkan pada Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya yang mewajibkan PT Bontang Transport membayar kerugian sebesar Rp32.279.616.367,00 kepada PT Glora Kaltim. Jumlah fantastis tersebut termasuk denda keterlambatan yang terus menggunung hingga miliaran rupiah.
Berikut amar Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya Nomor: 26/ARB/BANI-SBY/VIII/2010 tanggal 16 Desember 2010, dan Nomor 28/ARB/BANI-SBY/V/2011 tanggal 10 Agustus 2011; yang pada pokoknya berisi mengabulkan permohonan PT Glora Kaltim untuk dapat melakukan sita terhadap Kapal Motor Penumpang (KMP) Bontang Express II milik PT Bontang Transport. Selain itu PT Bontang Transport juga diwajibkan untuk membayar sebesar Rp32.279.616.367,00 kepada PT Glora Kaltim dengan rincian:
a. Sebesar Rp206.800.117,00 (Rp184.200.117,00 + Rp22.600.000,00) sesuai dengan putusan BANI Nomor: 26/ARB/BANI-SBY/VIII/2010 tanggal 16 Desember 2010;
b. Sebesar Rp1.012.816.250,00 sesuai dengan putusan BANI Nomor: 28/ARB/BANISBY/V/2011 tanggal 10 Agustus 2011; dan
c. Denda sebesar Rp10.000.000,00 per hari yang terhitung hingga tanggal 25 Februari 2020 telah mencapai nilai Rp31.060.000.000,00 (3.106 x Rp10.000.000,00).
Namun, upaya eksekusi itu batal setelah adanya Akta Perdamaian yang ditandatangani pada 10 Maret 2020. Yang menarik, akta tersebut ditandatangani oleh Kuasa Hukum PT Glora Kaltim, Direktur Perusda AUJ, dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang.
Isi perdamaian itu dinilai janggal karena menggantungkan pelaksanaan putusan BANI pada hasil perkara lain di PN Surabaya (Nomor 183/Pdt.G/2020/PN.Sby) yang diajukan PT Bontang Transport. Anehnya, ketika PN Surabaya pada 9 November 2020 menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, PT Bontang Transport justru tidak melakukan perlawanan atau banding, sehingga perkara tersebut dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Atas kejanggalan ini, Eko Yulianto, S.H., menegaskan bahwa publik patut curiga ada skenario terselubung di balik proses perdamaian tersebut.
“Patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat antara Para Pihak yang bersengketa untuk bersama-sama mengambil manfaat atas lepasnya KMP Bontang Express II yang merupakan aset BUMD Pemerintah Kota Bontang,” tegas Eko
Lebih lanjut, ia menyoroti peran Direktur Perumda saat ini yang justru aktif menggugat secara perdata. Menurut Eko, langkah tersebut tidak lebih dari sekadar upaya mengulur waktu.
“Gugatan hukum yang dilakukan Direktur Perumda saat ini hanyalah upaya untuk mengulur waktu proses pidana yang seharusnya dijalankan. Padahal, Direktur Perumda saat itu terlibat langsung dalam proses perdamaian dengan para pihak. Di sinilah letak permasalahannya. Daripada sibuk membuat gugatan baru yang tumpang tindih, seharusnya aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam proses lepasnya kapal yang merugikan negara ini,” desaknya.
LSM LIRA pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, KMP Bontang Express II adalah aset BUMD yang dikualifikasikan sebagai milik negara, dan lepasnya aset ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33 miliar, LIRA berharap agar orang-orang yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dijerat dengan hukuman setimpal. Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Bontang, apakah akan berhenti di meja hijau atau justru membusuk karena ulah oknum yang ingin menghindari jerat pidana.
Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








