Berita Populer

Mempererat Silaturahmi di Malam Penuh Berkah: Yayasan Permata Gelar Buka Puasa Bersama Peringati Nuzulul Quran

JUMAT KERAMAT: BPK Ungkap Kekurangan Volume Tujuh Paket Pemeliharaan di Bontang, Rugikan Negara Rp66 Juta

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, Hentikan Ancaman Pasal Karet bagi Advokat dan Jurnalis

Sengkarut Limbah Ilegal di Kawasan Berikat Morosi: PPI Beberkan Keterlibatan Oknum Bea Cukai dan Polisi

Sengkarut Limbah Ilegal di Kawasan Berikat Morosi: PPI Beberkan Keterlibatan Oknum Bea Cukai dan Polisi

KENDARI, LIRANEWS.CO | Praktik pengeluaran ilegal limbah dari kawasan berikat Morosi yang dikelola oleh PT. VDNI kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pelanggaran tersebut dibongkar oleh organisasi Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) yang menuding adanya keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai Kendari dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Ketua Umum Pengurus Pusat PPI, Sulkarnain, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal di kawasan industri tersebut bukanlah fenomena baru. Menurutnya, praktik penyalahgunaan kawasan berikat telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, namun baru kini ramai diperbincangkan.

“Kan bukan kali ini saja terjadi, sudah sejak beberapa tahun lalu itu sudah mulai ada penyalahgunaan kawasan, ya belakangan ini baru ramai,” ujar Sulkarnain kepada awak media di Kendari, Senin (23/2).

Dalam keterangannya, Sulkarnain membeberkan satu kasus terbaru yang terjadi pada bulan Januari lalu. Ia menduga kuat telah terjadi pengeluaran limbah ban bekas dari kawasan berikat Morosi tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.

“Bulan Januari lalu, bahkan mereka keluarkan lagi ban bekas dari kawasan. Terdengar beberapa nama, baik pejabat Bea Cukai Kendari, ada juga oknum pejabat Polda Sultra yang diduga terlibat,” ungkapnya.

Mantan Ketua Umum HMI Kendari ini menyayangkan jika oknum aparat penegak hukum justru bermain dalam rantai bisnis ilegal tersebut. Ia menegaskan, seharusnya lembaga negara dan aparat penegak hukum menjadi ujung tombak pengawasan, bukannya justru terlibat dan mengambil keuntungan pribadi.

“Kan tegas disampaikan soal ini melalui PMK 69 tahun 2021. Tapi kalau sudah mereka yang terlibat dalam urusan bisnis, maka fungsi pengawasan pasti tidak berjalan,” tegasnya.

Menurut Sulkarnain, wajar jika terjadi pelanggaran secara terstruktur di kawasan berikat tersebut, karena pelaku utamanya diduga kuat berasal dari internal para pengawas itu sendiri.

Menanggapi temuan ini, PPI tidak tinggal diam. Sulkarnain menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi nasional untuk mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran, baik di tingkat daerah maupun pengurus pusat.

“Selain konsolidasi nasional, kami juga sedang mempersiapkan pelaporan, baik terhadap oknum Bea Cukai maupun oknum polisinya,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. VDNI, Bea Cukai Kendari, dan Polda Sultra belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Laporan: Biro Kendari | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Eka Satria Putra

Previous Post

Pipa PDAM Ujung Loe Bocor Terhimpit Akar Pohon, Perbaikan Segera Dilakukan

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Rp54 Miliar di Pemkot Bontang Mandek? LSM LIRA Desak Kejati Kaltim Bergerak

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *