Berita Populer

Mempererat Silaturahmi di Malam Penuh Berkah: Yayasan Permata Gelar Buka Puasa Bersama Peringati Nuzulul Quran

JUMAT KERAMAT: BPK Ungkap Kekurangan Volume Tujuh Paket Pemeliharaan di Bontang, Rugikan Negara Rp66 Juta

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, Hentikan Ancaman Pasal Karet bagi Advokat dan Jurnalis

Plt Kepala BKD Kaltara Dua Tahun Lebih, Datuk Buyung Perkasa: Kalau Taat Aturan, Seharusnya Mundur

Plt Kepala BKD Kaltara Dua Tahun Lebih, Datuk Buyung Perkasa: Kalau Taat Aturan, Seharusnya Mundur

TANJUNG SELOR, LIRANEWS.CO | Perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, posisi yang diduduki sejak Juni 2023 itu telah berlangsung hingga Februari 2026, atau lebih dari dua tahun lamanya. Rentang waktu ini dinilai melampaui batas regulasi kepegawaian yang berlaku di Indonesia.

Ketua Adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, dengan tegas mempertanyakan dasar hukum di balik perpanjangan masa jabatan yang berkepanjangan tersebut. Ia menilai bahwa penunjukan seorang Plt yang bersifat sementara tidak seharusnya berlangsung dalam kurun waktu yang demikian panjang.

“Jika mengacu pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Sesuai regulasi, jabatan Kepala BKD seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan,” ujar Datuk Buyung saat dihubungi media, Jumat (20/2/2026).

Datuk Buyung merincikan sejumlah regulasi yang dinilainya tidak sejalan dengan praktik perpanjangan Plt ini. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta prinsip pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang mensyaratkan adanya seleksi terbuka dan kompetitif.

Ia juga menyoroti Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang dengan tegas menyatakan bahwa penunjukan Plt bersifat sementara, dengan masa ideal tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang dua kali. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jabatan Plt Kepala BKD Kaltara justru dibiarkan tanpa kejelasan pengisian pejabat definitif, bahkan disebut sebagai jabatan Plt terlama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Perpanjangan yang berulang ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan dan manajemen ASN. Ini soal kepatuhan pada aturan,” tegasnya.

Lebih jauh, Datuk Buyung juga mengkritisi aspek transparansi dalam administrasi pengangkatan Plt tersebut. Ia menyoroti bahwa pejabat yang bersangkutan, Andi Amriampa, disebut-sebut telah menduduki salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) secara definitif, sehingga penunjukannya sebagai Plt di tempat lain patut dipertanyakan.

Ia menuding lemahnya fungsi pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara turut menjadi penyebab situasi ini terus berlarut-larut. “Ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari DPRD Kaltara sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah,” tegas Datuk Buyung.

Ia menambahkan bahwa isu ini semestinya menjadi perhatian bersama demi menjaga profesionalitas dan supremasi hukum dalam pengisian jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemprov Kaltara.

Berdasarkan data yang dihimpun, posisi Plt Kepala BKD ini telah melampaui batas regulasi yang ditetapkan. Terkait hal ini, Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, sempat memberikan klarifikasi dengan membandingkan masa jabatan Plt di OPD lain. Namun, klarifikasi tersebut langsung ditepis oleh Datuk Buyung.

“Klarifikasi yang membandingkan dengan OPD lain, seperti yang disebutkannya Plt Kepala Biro Hukum yang baru menjabat menuju satu bulan, itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Klarifikasi itu terkesan hanya bersifat pembenaran semata,” sindirnya.

Datuk Buyung menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sosok seorang pimpinan di BKD, yang semestinya memiliki pemahaman regulasi dan kecakapan birokrasi yang mumpuni sesuai dengan jabatannya. Ia menekankan, mestinya Plt Kepala BKD-lah yang justru harus memberikan nasihat (advis) kepada pimpinan, dalam hal ini Gubernur, bahwa masa jabatannya telah melampaui batas aturan.

“Seharusnya ia berinisiatif untuk mundur dari jabatan Plt tersebut, meskipun mungkin diminta untuk tetap bertahan. Plt Kepala BKD sepatutnya menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola birokrasi, terutama di bidang kepegawaian, berjalan sesuai regulasi. Namun ironisnya, dengan tidak mundur dari jabatannya, ini menunjukkan bahwa ia tidak berupaya memastikan agar aturan itu sendiri ditegakkan,” pungkas Datuk Buyung.

Laporan: Biro Tanjung Selor | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Abd. Rahman

Previous Post

THR 2026 Dihapus, Petugas Kebersihan Tarakan Protes: “Kami Hanya Minta Hak Dikembalikan”

Next Post

Tragedi Berdarah di Tual: Anggota Brimob Aniaya Bocah 14 Tahun Pakai Helm hingga Tewas, Keluarga Teriak Keadilan

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *