Berita Populer

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Tunggakan Gaji 16 Pekerja Cleaning Service di Lingkup Pemprov Sultra, KSBSI Kendari Desak Gubernur Turun Tangan

Tunggakan Gaji 16 Pekerja Cleaning Service di Lingkup Pemprov Sultra, KSBSI Kendari Desak Gubernur Turun Tangan

KENDARI, LIRANEWS.co | Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen (Purn) TNI Andi Sumangerukka, S.E., M.M., untuk segera mengambil sikap tegas terkait tunggakan gaji yang dialami 16 pekerja cleaning service. Mereka adalah karyawan dari perusahaan outsourcing pihak ketiga, CV Langit Bumi Perkasa (LBP), selaku vendor di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Para pekerja mengadu ke KSBSI Kendari setelah gaji bulan Januari 2026 tak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan hingga pertengahan Februari ini.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa penunggakan gaji merupakan pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan dapat berujung pada sanksi pidana.

“Berdasarkan aduan yang masuk, baik melalui telepon maupun pertemuan langsung, para pekerja mengeluhkan gaji bulan Januari mereka tidak dibayarkan hingga saat ini. Ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Iswanto kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).

Iswanto memaparkan sejumlah landasan hukum yang dilanggar oleh perusahaan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 61, perusahaan yang terlambat membayar gaji dikenakan denda . Keterlambatan 4-8 hari mewajibkan perusahaan membayar denda 5 persen dari gaji pekerja. Apabila lebih dari 8 hari, denda bertambah 1 persen per hari dengan total maksimal 50 persen dari upah pokok .

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penundaan pembayaran upah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 185 jo Pasal 88A ayat (3) serta Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

Pasal 488 KUHP secara khusus mengatur penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh orang karena hubungan kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V .

“Dengan demikian, perusahaan outsourcing ini tidak hanya melanggar administratif, tetapi juga berpotensi terjerat pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta,” tegasnya .

Selain pidana, Iswanto juga mengingatkan adanya sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha sebagaimana diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 79 .

Atas dasar itu, ia meminta Gubernur Sultra untuk segera bertindak. “Gubernur harus mengambil sikap tegas. Kalau perlu, putuskan saja kerja sama dengan pihak ketiga itu karena mereka tidak mampu membayar upah pekerja. Secara tidak langsung, perusahaan tersebut tidak siap dalam mengelola tenaga kerja,” pungkas pria yang akrab disapa Iss ini.

Ia juga mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah tidak segera bergerak, pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Penahanan gaji ini persoalan serius. Jika Gubernur tidak segera bertindak, kami akan melaporkan kasus ini ke Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra dan Binwasnaker K3 Sultra,” tegas alumni Hukum UHO tersebut.

Sementara itu, salah seorang pekerja bernama Andi Ahirullah membenarkan bahwa upah bulan Januari belum dibayarkan. Ia juga mempersoalkan kontrak kerja yang tak kunjung diberikan meski telah dipertanyakan. Situasi ini membuatnya memilih berhenti pada 3 Februari 2026.

“Kami sebenarnya tetap bekerja atas arahan bapak gubernur saat sedang membersihkan lokasi STQH MTQ. Januari kami kerja, tapi hingga Februari tak ada kejelasan kontrak maupun gaji, akhirnya saya berhenti,” ungkapnya.

KSBSI Kendari bersama para pekerja berencana menyambangi Kantor Gubernur Sultra dalam waktu dekat untuk melakukan bipartit guna mencari solusi atas persoalan ini.

Meski mendesak Gubernur turun tangan, Iswanto menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung penuh visi-misi Gubernur Andi Sumangerukka dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Tenggara .

Laporan: Biro Kendari | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Eka Satria Putra

Previous Post

PT BSI Komitmen Jaga Ketahanan Pangan, Pastikan Proyek Properti Sesuai Aturan Tata Ruang

Next Post

Antusiasme Masyarakat Tarakan Membludak di Turnamen Domino Antar Gardu

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *